SERIKATNEWS.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kraksaan meringkus Ihya’ Ulumuddin (18) Anak Baru Gede (ABG) asal Desa Alassumur Kulon, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Dia diringkus setelah terlibat pengedaran Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan harga murah.
Tersangka diamankan anggota Polsek Kraksaan Rabu (29/6/2022) malam di rumahnya sendiri, setelah patroli Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Kapolsek Kraksaan Kompol Sujianto mengatakan, penangkapan tersangka bermula ketika anggota piket mendapatkan pemuda bernama Ahmad Hendrian, warga Kecamatan Kraksaan yang sedang mabuk di tepi jalanan.
“Karena ada teler di tepi jalan, dikhawatirkan bisa menggangu warga, petugas lalu menghampiri pemuda tersebut dan saat digeledah, ternyata di dalam saku celananya didapati 10 butir pil koplo,” kata Sujianto, Kamis (30/6/2022).
Khawatir meresahkan masyarakat, lanjut Sujianto, pihaknya kemudian membawa pemuda tersebut ke Mapolsek Kraksaan untuk diinterogasi dan diketahui jika obat-obatan terlarang tersebut didapatkan dari warga yang berasal dari Desa Alassumur Kulon.
“Saat diinterogasi, pemuda ini mengaku jika pil koplo yang ada di saku celananya didapatkan dari tersangka ini, setelah mengantongi identitas pengedar baik nama dan alamatnya, langsung ditindaklanjuti sama anggota yang piket,” kata Sujianto.
Setelah dikembangkan, sambung Sujianto, tidak hanya tersangka saja yang berhasil diamankan di rumahnya sendiri melainkan petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya 17 paket pil koplo siap edar dan masing-masing paket itu berisi 4 butir pil dengan harga Rp10 ribu.
“Selain menyita pil koplo 17 paket yang dibungkus kertas grenjeng rokok, juga disita uang tunai yang diduga hasil penjualan pil tersebut. Tersangka dijerat pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Sujianto.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...