SERIKATNEWS.COM – Pada tahun 2019 mendatang, pemerintah berencana menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi para aparatur negara. Rencana itu bakal dimasukkan ke dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja (RAPBN) 2019.
“Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata lima persen,” Presiden Joko Widodo menjelaskan dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Gedung DPR-RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/8/2018).
Rencana tersebut dicanangkan pemerintah untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018. Pada 2018 ini, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di delapan puluh enam (86) kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat serta transparan.
Joko Widodo mengharapkan rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok tersebut dapat semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri.
“Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya,” imbuhnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...