SERIKATNEWS.COM – Mejelis Pemuda Revolusi (MPR) Madura Raya menggelar audiensi bersama Pemerintah Kabupaten Sumenep perihal tambang Fosfat yang berada di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Rabu (05/10/2022) siang.
Kedatangan MPR Madura Raya untuk meminta penjelasan kepada Pemerintah Kabupaten Sumenep terkait ada atau tidak adanya Surat Izin Pertambangan Fosfat di Desa Panaongan, yang selama beberapa terakhir ini membuat heboh publik.
Sebab kabar yang beredar di media massa beberapa hari terakhir ini menurut MPR Madura Raya terjadi perbedaan antara pihak Pemerintah Kabupaten dengan oknum yang mengaku penanggung jawab tambang Fosfat tersebut.
Di mana oknum penanggung jawab tambang Fosfat mengaku sudah mengantongi izin. Sedangkan Pemkab menegaskan bahwa tambang tersebut tidak berizin.
“Kita sebagai masyarakat bingung dan merasa perlu tahu soal apakah tambang Fosfat di Pasongsongan tersebut sudah berizin atau tidak. Makanya kita pertanyakan langsung kepada Pemerintah Kabupaten melalui audiensi ini,” ucap Hamidi.
Sementara Pemerintah Kabupaten Sumenep (Pemkab) melalui Asisten Administrasi Setda Sumenep, M Ramli menegaskan bahwa tambang Fosfat yang berada di Desa Panaongan, Kecamatan Pasongsongan atas nama PT. Java Mining Fertilizo sudah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi.
“Untuk yang PT. Java Mining Fertilizo sudah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi. Sedangkan untuk urusan izin produksinya kami belum tahu, apakah sudah mengantongi izin juga atau belum,” jawab Ramli dengan tegas kepada aktivis MPR pada saat audiensi.
Atas jawaban tersebut, MPR Madura Raya mendesak kepada pihak Pemkab untuk segera turun ke lokasi dan berkordinasi dengan penanggung jawab tambang, untuk memastikan apakah izin produksi atau eksploitasinya sudah dikantongi atau belum.
“Ayolah Pemkab segera turun dan pastikan apakah Tambang Fosfat tersebut sudah mengantongi izin eksploitasi atau belum. Tidak boleh Pemkab hanya berdiam diri. Supaya tidak terjadi polemik di Masyarakat,” desak Hamidi kepada pihak perwakilan Pemkab.
Menjawab desakan MPR MR, Pemkab berdalih bahwa pihaknya tidak bisa melangkah lebih jauh karena wewenangnya ada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dan pihaknya berjanji akan terus berkoordinasi dengan Pemprov Jatim, termasuk Dinas ESDM sebagai instansi yang berwenang soal pertambangan.
Dalam audiensi yang dihadiri oleh Asisten Setda Administrasi Setda Sumenep, Perwakilan DPMPTSP, Satpol PP, dan Bagian ESDA Pemkab Sumenep aktivis MPR Madura merasa kecewa karena copy dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT. Java Mining Fertilizo, yang didapatkan dari hasil koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut tidak dapat dibagikan kepada MPR Madura Raya.
“Maaf ya, salinan dokumen ini tidak dapat saya bagikan kepada kalian. Saya bacakan saja ya. Direkam juga tidak apa-apa, biar enak,” ucap Ramli.