SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman terima penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Prestasi tersebut diraih Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (DPMPPT) Kabupaten Sleman pada kategori “Pelayanan Prima” dengan nilai A, dan Disdukcapil Kabupaten Sleman dengan hasil evaluasi predikat “Sangat Baik”, Selasa (9/3/2021).
Sekretaris Daearah (Sekda) Kabupaten Sleman, Harda Kiswaya mengatakan penghargaan yang didapat merupakan hasil kerja keras Pemkab Sleman, khususnya melalui DPMPPT dan Disdukcapil Kabupaten Sleman, dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Harda berharap prestasi tersebut dapat dipertahankan.
“Alhamdulillah di awal tahun ini Pemkab Sleman kembali berhasil meraih penghargaan. Semoga hasil kerja keras ini dapat memotivasi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya untuk dapat meningkatkan pelayanannya pada masyarakat,” kata Harda, dikutip dari laman resmi Pemkab Sleman.
Pemberian Penghargaan dan Penyerahan Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik itu disampaikan langsung oleh MenPANRB, Tjahjo Kumolo. Dalam acara tersebut turut mendampingi Deputi Pelayanan Publik Diah Natalisa, kepada Kepala DPMPPT Kabupaten Sleman yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris DPMPPT, Triana Wahyuningsih, bertempat di The Ballroom Hotel Ritz-Carlton SCBD Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta.
Menteri Tjahjo Kumolo dalam kesempatan tersebut mengingatkan supaya instansi pemerintah terus berupaya mempercepat pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan investasi. “Sesuai arahan Presiden dan Wakil Presiden agar pimpinan kementerian/lembaga serta ASN menjaga citra baik pemerintah, membangun soliditas dan kerja sama, menjadikan Pancasila sebagai landasan ideologi, serta menjaga selalu budaya dan mindset yang ramah, santun, dan profesional,” ujar Tjahjo.
Seperti diketahui, penghargaan tersebut menindaklanjuti amanat Pasal 7 ayat (3) huruf c Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
DPMPPT Kabupaten Sleman berhasil menjadi Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pertama di lingkup Pemkab Sleman yang meraih predikat tersebut, dan menjadi salah satu dari 15 DPMPTSP yang berhasil nilai A dari keseluruhan instansi DPTMPSP yang dievaluasi. Pada tahun 2020, evaluasi pada tingkat kabupaten/kota dilaksanakan pada 221 daerah. (MKR)
Menyukai ini:
Suka Memuat...