SUMENEP – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Sumenep menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan secara optimal.
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk menciptakan keseimbangan antara produktivitas kerja dan ibadah. “Kami ingin memastikan bahwa ASN tetap bisa bekerja dengan maksimal tanpa mengabaikan kewajiban spiritual mereka selama bulan Ramadhan,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, ASN dengan sistem lima hari kerja (Senin–Jumat) akan menjalankan jam kerja Senin–Kamis pukul 07.30–15.00 WIB dengan istirahat 12.00–12.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, jam kerja dimulai lebih awal, yaitu pukul 06.00–10.30 WIB, dengan kegiatan senam dan SKJ.
Bagi ASN yang menerapkan enam hari kerja (Senin–Sabtu), jam kerja Senin–Kamis dimulai pukul 07.00–13.30 WIB, Jumat pukul 07.00–10.30 WIB, dan Sabtu pukul 07.00–12.00 WIB. Penyesuaian ini tetap mengikuti ketentuan minimal 32,5 jam kerja per minggu sesuai dengan dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Penyesuaian ini disambut baik oleh ASN dan masyarakat. Banyak ASN mengapresiasi kebijakan ini karena memungkinkan mereka untuk lebih fokus menjalankan ibadah tanpa mengorbankan produktivitas kerja. “Kami merasa lebih tenang dalam menjalankan puasa tanpa khawatir mengurangi performa dalam bekerja,” ungkap salah satu ASN di lingkungan Pemkab Sumenep.
Di sisi lain, masyarakat yang bergantung pada layanan pemerintahan juga menyambut baik langkah ini. Dengan adanya skema baru, pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa ada kendala signifikan. Pemkab Sumenep memastikan bahwa semua perangkat daerah tetap beroperasi secara profesional, meskipun terjadi perubahan jam kerja.
Surat edaran ini telah ditembuskan kepada Menteri PAN-RB, Kepala BKN, Gubernur Jawa Timur, Wakil Bupati Sumenep, serta Ketua DPRD Kabupaten Sumenep untuk memastikan koordinasi yang optimal dalam implementasinya.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Sumenep tidak hanya menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan yang prima, tetapi juga menunjukkan kepedulian terhadap kesejahteraan ASN selama bulan Ramadhan. Harapannya, keseimbangan antara tugas pemerintahan dan ibadah dapat terjaga dengan baik, sehingga kinerja ASN tetap maksimal dalam melayani masyarakat.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...