SERIKATNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Banten menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) atas wabah virus corona (Covid-19) di Provinsi Banten. Penetapan status tersebut diambil setelah adanya empat orang di Banten dinyatakan positif corona.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Serikat News, Munggu (15/3/2020), Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan penetapan KLB corona sebagai salah satu upaya Pemprov Banten dalam membatasi kecepatan paparan virus corona terhadap warga masyarakat dan wilayah di Provinsi Banten.
Status KLB ditetapkan dalam rapat kesiapansiagaan menghadapi corona bersama sejumlah kepala dinas di Banten. Dalam rapat tersebut diputuskan untuk meliburkan siswa SMA/SMK baik negeri maupun swasta serta SKH di seluruh wilayah Provinsi Banten.
“Kegiatan pembelajaran di rumah selama dua pekan sejak 16 sampai 30 Maret 2020 dan akan dibuka kelas maya (online),” jelas Wahidin.
Kecuali untuk siswa kelas 12 SMA/SMK, lanjut Wahidin, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal. Pihaknya mengatakan masih menunggu instruksi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Selama status KLB masih berlaku, Gurbernur Banten tidak akan terlibat dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang, seperti upacara dan apel bersama serta membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima tamu dari luar Banten.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...