SERIKATNEWS.COM – Wisatawan domestik yang akan masuk ke kawasan wisata terpadu Lagoi, Bintan, Kepulauan Riu, wajib melakukan tes cepat antigen atau PCR. Kebijakan ini berlaku mulai tanggal 25 Februari 2022.
Wisatawan domestik yang melakukan perjalanan sehari di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes cepat antigen dengan masa berlaku 1×24 jam. Tes antigen boleh di luar atau di pintu kedatangan domestik simpang Lagoi, dengan harga Rp100 ribu.
Menurut GM PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Abdul Wahab selaku pengelola Lagoi di Bintan, bagi wisatawan domestik yang akan menginap di Lagoi, harus bisa menunjukkan hasil negatif COVID-19 tes PCR dengan masa berlaku 3×24 jam. “Penerapan ini akan terus dievaluasi sejalan dengan regulasi pemerintah daerah,” ujar Wahab.
Sementara menurut Gubernur Kepri Ansar Ahmad, penerapan tes cepat antigen maupun tes PCR bagi wisatawan domestik di Lagoi, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19. Apalagi kasus COVID-19 tengah mengalami lonjakan seiring munculnya varian baru berupa Omicron.
Selain itu, juga karena saat ini di Lagoi sudah ada aktivitas kunjungan wisman Singapura dengan skema gelembung perjalanan “travel bubble”. “Kita berupaya maksimal menekan angka kasus COVID-19, dan di sisi lain pemulihan sektor pariwisata juga harus tetap didukung agar kembali menggeliat,” ujar Ansar.
Dia pun mengatakan bahwa ada rencana berkomunikasi dengan manajemen BRC untuk memberikan dukungan alat tes antigen gratis bagi wisawatan domestik yang hendak berkunjung menikmati wisata alam Lagoi. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...