SLEMAN – Peristiwa yang bermula dari kegiatan penggalangan donasi untuk membantu seorang rekan yang mengalami kecelakaan lalu lintas berujung pada dugaan pengeroyokan di kawasan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Lima warga Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) mengaku diserang sekelompok pemuda pada Minggu dini hari (30/8/2026). Tiga di antara mereka, yakni Galang, Iqbal, dan Yoga, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.
Perkara ini menyisakan sejumlah pertanyaan. Pihak PSHT menyatakan anggotanya merupakan korban pengeroyokan dan mengalami luka akibat serangan tersebut. Penasihat hukum mereka, Muhlis Muhiddin, S.Sn., S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Maju Sattu Teratai, mempersoalkan prosedur penangkapan, pemeriksaan berita acara pemeriksaan (BAP), serta penetapan tersangka.
Selain itu, Muhlis menyoroti lambannya penanganan laporan balik yang diajukan pihaknya terhadap kelompok yang dituding melakukan penyerangan. Menurutnya, perkembangan laporan tersebut tidak secepat penanganan perkara yang berujung pada penjemputan tiga warga PSHT, penetapan mereka sebagai tersangka, hingga penahanan.
“Belum ada satu pun orang dari kelompok yang dituding melakukan penyerangan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan balik tersebut,” kata Muhlis pada Jumat (9/10/2026).
Penggalangan Donasi Berujung Bentrokan di Prambanan
Berdasarkan keterangan Ketua Cabang PSHT Sleman, Sudjoni, lima warga PSHT mengadakan penggalangan donasi di kawasan Bogem, Kalasan, pada Sabtu malam (29/8/2026). Kegiatan itu ditujukan untuk membantu seorang anggota PSHT yang mengalami kecelakaan lalu lintas.
Penggalangan donasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah kegiatan selesai sekitar pukul 02.30 WIB pada Minggu dini hari (30/8/2026), kelima warga tersebut berencana pulang menuju arah timur, ke kawasan Prambanan.
Mereka berangkat menggunakan dua sepeda motor. Satu sepeda motor ditumpangi tiga orang, sedangkan kendaraan lainnya ditumpangi dua orang.
Menurut Sudjoni, rombongan tersebut berpapasan dengan sekitar 30 orang yang mengendarai 15 sepeda motor di pertigaan sebelah barat jembatan lampu merah Prambanan. Kelompok itu disebut berteriak dan melontarkan provokasi dengan menyebut nama kelompok yang dikenal sebagai Tim Murenza.
Sudjoni menuturkan, kelima warga PSHT tidak menanggapi teriakan tersebut. Mereka justru membelokkan kendaraan ke arah utara, menuju kawasan Ramayana, untuk menghindari bentrokan.
“Saudara kami lima orang, dua motor, mengabaikan dan membelokkan motor ke utara arah Ramayana. Namun kelompok penyerang menabrakkan motornya dari belakang. Terjadilah bentrok. Saudara kami berusaha menghindari dengan putar balik, tetapi dikejar lagi dan ditabrak lagi,” kata Sudjoni dalam keterangannya.
Dalam bentrokan itu, seorang warga PSHT bernama Yoga dilaporkan mengalami luka pada bagian dagu setelah terkena lemparan pot bunga. Galang dan Iqbal juga disebut mengalami luka-luka, termasuk kesulitan berjalan akibat cedera pada kaki.
Menurut keterangan pihak PSHT dan penasihat hukum, kelompok yang dituding menyerang mereka juga membawa senjata tajam berupa celurit. Dalam perkelahian tersebut, celurit itu disebut terjatuh. Salah seorang warga PSHT kemudian mengambilnya dan melemparkannya kembali ke arah kelompok yang menyerang.
Rombongan tersebut akhirnya meninggalkan lokasi. Sebuah sepeda motor Honda Vario dilaporkan tertinggal di tempat kejadian perkara (TKP).
Rangkaian peristiwa tersebut menjadi latar belakang dua persoalan yang kemudian muncul, yakni dugaan pengeroyokan terhadap lima warga PSHT dan proses pidana yang menempatkan tiga di antara mereka sebagai tersangka.
Datang untuk Memberikan Keterangan, Berakhir Dibawa Polisi
Pada pagi hari setelah bentrokan, warga membicarakan temuan sepeda motor dan celurit di lokasi kejadian. Galang dan rekan-rekannya kemudian mendatangi TKP setelah mendengar informasi tersebut.
Menurut Galang, kedatangan mereka dimaksudkan untuk menjelaskan bahwa mereka merupakan korban dalam kejadian pada dini hari sebelumnya. Petugas kepolisian yang berada di lokasi kemudian mencatat nomor telepon mereka.
Namun, pada malam harinya, sekitar pukul 21.00 hingga 22.00 WIB, petugas dari Polsek Prambanan mendatangi rumah Galang, Iqbal, dan Yoga.
Galang mengaku petugas datang tanpa membawa surat penangkapan atau surat pemanggilan resmi. Ia juga menyebut tidak ada pengurus RT yang mendampingi proses penjemputan tersebut.
“Pas penjemputan, polisi datang tidak ada surat penangkapan atau pemanggilan sama sekali. Tidak ada Pak RT juga,” kata Galang saat dimintai keterangan.
Keterangan serupa disampaikan Sudjoni. Ia menyatakan ketiga warga PSHT tersebut dibawa petugas dari rumah masing-masing sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kesaksian Galang: Mengaku Dipaksa Memegang Senjata Tajam
Salah satu persoalan yang disoroti pihak PSHT adalah dugaan pemaksaan saat pengambilan foto barang bukti. Galang mengaku petugas meminta dirinya memegang celurit yang ditemukan di lokasi kejadian.
Menurut keterangannya, ia menolak karena celurit tersebut bukan miliknya. Meski demikian, ia mengaku tetap difoto sambil memegang senjata tajam tersebut.
“Saya menolak dan tidak mau difoto. Waktu disuruh mengaku membawa celurit, saya menolak karena itu bukan punya saya. Tapi tetap difoto,” ujar Galang.
Galang menyatakan dirinya berusaha menjelaskan bahwa tindakan mengambil dan melemparkan kembali celurit dilakukan untuk membela diri ketika menghadapi serangan. Ia mengaku telah menyampaikan penjelasan itu dalam pemeriksaan BAP di Polsek Prambanan dan Polresta Sleman. Namun, keterangan yang dimasukkan ke dalam BAP justru menyebut dirinya melakukan penganiayaan.
Galang mengaku mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik. Ia juga menyampaikan jawaban yang menurutnya diberikan oleh seorang penyidik Polsek Prambanan.
“Kok saya korban malah jadi pelaku, Pak?” kata Galang, mengingat pertanyaannya kepada penyidik.
Menurut Galang, penyidik menjawab, “Kowe iki kudu pelaku, kowe iki yo korban tur yo gandeng kowe metu ter yo dadi pelaku.”
Penasihat Hukum Mempersoalkan Prosedur Penangkapan dan Pemeriksaan
Muhlis Muhiddin, S.Sn., S.H., M.H., advokat sekaligus penasihat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Maju Sattu Teratai, menilai terdapat sejumlah persoalan prosedural dalam penanganan perkara tersebut. Ia menyoroti penangkapan tanpa surat perintah sebagaimana diceritakan kliennya, dugaan tekanan selama pemeriksaan, serta BAP yang menurut kesaksian para warga tidak mencerminkan keterangan mereka.
Muhlis mengatakan menerima permintaan pendampingan dari keluarga setelah ketiga warga PSHT berhadapan dengan proses pidana. Ia kemudian datang membawa surat kuasa pada Selasa (1/9/2026).
Menurut Muhlis, pemeriksaan awal terhadap kliennya juga berlangsung tanpa pendampingan penasihat hukum. Ia mempersoalkan kondisi tersebut karena menyangkut pemenuhan hak orang yang sedang berhadapan dengan proses pidana, termasuk apabila terdapat klien yang masih berusia di bawah umur.
“Sangat jauh dari prosedural! Di situ ada intimidasi, tindakan fisik oleh oknum penyidik, dan yang sangat krusial: pemeriksaan BAP awal dilakukan tanpa didampingi pengacara. Harapan kami kasus ini ditindak tegas dan jujur demi memenuhi rasa keadilan masyarakat,” kata Muhlis.
Ia mengaitkan keberatannya dengan ketentuan hukum acara pidana mengenai hak atas bantuan hukum dan pendampingan bagi orang yang menjalani pemeriksaan. Menurutnya, persoalan tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, termasuk untuk memastikan apakah prosedur pemeriksaan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkara ini bukan semata-mata menyangkut siapa yang melakukan kekerasan. Ada pula pertanyaan mengenai bagaimana aparat menetapkan seseorang sebagai tersangka, bagaimana keterangan saksi dicatat, serta apakah hak-hak pihak yang diperiksa telah dipenuhi.
Bagi Muhlis, penanganan perkara harus memberi ruang bagi pengujian atas seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan bahwa kliennya melakukan perlawanan ketika menghadapi serangan.
Laporan Balik Diajukan pada 2 September 2026
Pada Rabu (2/9/2026), Muhlis bersama pihak PSHT mengajukan laporan balik ke Polresta Sleman. Mereka juga membawa para korban menjalani pemeriksaan medis atau visum et repertum untuk mendokumentasikan luka yang dialami.
Menurut keterangan Muhlis, hasil pemeriksaan yang dilakukan di rumah sakit mencakup luka bekas benturan, pembengkakan, dan memar yang menurut pihaknya berkaitan dengan kejadian di TKP.
Muhlis menyatakan laporan balik tersebut diajukan untuk meminta pertanggungjawaban pihak yang menurut kliennya melakukan pengeroyokan. Ia juga menyoroti perbedaan perkembangan penanganan antara perkara yang menempatkan kliennya sebagai tersangka dan laporan yang diajukan pihak PSHT.
Pada Jumat (9/10/2026), Muhlis menyatakan belum ada satu pun orang dari kelompok yang dituding melakukan penyerangan ditetapkan sebagai tersangka dalam laporan balik tersebut. Ia menyebut identitas pelapor dari kelompok lawan telah tercatat dalam penanganan perkara berbeda di Polresta Sleman.
“Sudah lebih dari satu bulan, laporan balik kami belum ada penetapan tersangka terhadap rombongan 30 orang itu. Padahal identitas pelapor mereka jelas di Unit 4,” kata Muhlis.
Muhlis menilai perbedaan kecepatan penanganan kedua perkara tersebut perlu mendapat penjelasan dari kepolisian. Menurutnya, pihak PSHT mengalami proses hukum yang relatif cepat hingga tiga anggotanya dijemput dari rumah, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditahan. Sebaliknya, laporan balik yang diajukan pihaknya disebut belum menghasilkan penetapan tersangka meskipun telah berjalan lebih dari satu bulan.
Ia juga menyampaikan dugaan adanya ketidakberesan dalam koordinasi penanganan perkara di internal kepolisian. Muhlis bahkan menduga terdapat upaya melindungi kelompok yang dituding melakukan penyerangan.
Gelar Perkara Khusus dan Praperadilan Menjadi Pilihan Hukum
Muhlis menyebut ada dua langkah hukum utama yang akan ditempuh. Pertama, mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui fungsi pengawasan penyidikan di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta. Kedua, menyiapkan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Sleman.
Gelar perkara khusus dimaksudkan untuk meminta pemeriksaan kembali atas penanganan perkara, termasuk dasar penetapan tersangka. Melalui mekanisme tersebut, pihak penasihat hukum berharap penyidik dapat menilai ulang konstruksi perkara dengan mempertimbangkan keterangan para warga, bukti fisik, serta rangkaian peristiwa yang mereka sampaikan.
“Alternatifnya adalah permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Wasidik di Polda DIY. Jika pihak kepolisian mau transparan sesuai slogan Kapolri ‘Polri Bersama Masyarakat’, mereka harus mengakomodasi hal ini karena fakta dan bukti lapangan menunjukkan klien kami adalah korban, bukan pelaku,” ujar Muhlis.
Sementara itu, praperadilan merupakan mekanisme pengujian melalui pengadilan terhadap tindakan atau keputusan tertentu dalam proses pidana yang termasuk dalam ruang lingkup kewenangannya. Penasihat hukum menyatakan akan menggunakan jalur tersebut untuk menguji keabsahan tindakan penyidik yang dipersoalkan.
Muhlis juga menyebut pemulihan nama baik sebagai bagian dari kepentingan hukum kliennya. Menurut dia, penangkapan yang berlangsung di rumah korban telah disaksikan warga sekitar. Ia menilai peristiwa tersebut menimbulkan kerugian sosial bagi korban dan keluarga.
“Penangkapan malam hari itu disaksikan banyak warga karena di sekitar lokasi sedang ada acara pengajian, sehingga sangat merusak nama baik korban dan keluarga di masyarakat. Mengenai kerugian materiil dan immateriil, tentu akan masuk dalam poin tuntutan rehabilitasi kami,” kata Muhlis.
Arus Bawah PSHT: Solidaritas dan Peringatan atas Hilangnya Kepercayaan
Selain pengurus cabang, perkara ini mendapat perhatian dari warga PSHT di tingkat akar rumput. Dalam wawancara terpisah, dua perwakilan yang disebut sebagai arus bawah PSHT, Mas Putra dan Mas Sigit, menyampaikan keberatan terhadap penanganan perkara serta dampaknya bagi solidaritas organisasi.
Mas Putra menyoroti kerugian yang menurutnya dialami ketiga warga PSHT. Ia menilai persoalan utama terletak pada keadaan ketika orang yang mengaku sebagai korban justru menjadi tersangka dan menjalani penahanan selama sekitar 20 hari.
“Kerugian dari rekan-rekan kami ini sudah sangat jelas. Bukan pelaku malah dijadikan tersangka dan sempat dipenjara selama 20 hari di Polresta Sleman. Kami cuma minta proses hukum di Unit 2 Polresta Sleman berjalan lebih cepat, adil, dan transparan,” kata Putra.
Ia meminta kepolisian menjelaskan perkembangan perkara agar warga PSHT tidak kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum. Menurutnya, ketidakjelasan yang berkepanjangan dapat memperbesar keresahan di tingkat anggota.
“Kami minta transparan, daripada nanti saudara-saudara warga PSHT kehabisan kesabaran dan tidak ada kepercayaan lagi sama kepolisian,” ujar Putra.
Sementara itu, Sigit menjelaskan bahwa istilah arus bawah merujuk pada warga PSHT di tingkat akar rumput yang jumlahnya besar dan memiliki ikatan persaudaraan. Ia mengatakan kehadiran mereka dalam perkara ini didorong oleh solidaritas terhadap anggota yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
“Kami menampung aspirasi dari dulur-dulur di DIY. Kenapa laporan dari pihak kami lambat ditangani dan berlarut-larut? Kami datang ke sini atas dasar solidaritas persaudaraan. Kami berharap janji Kapolri soal penegakan hukum yang memberikan kenyamanan dan keadilan benar-benar dibuktikan,” kata Sigit.
Sigit juga menyampaikan kekhawatiran bahwa keresahan warga dapat berkembang menjadi pengerahan massa apabila penanganan perkara dianggap tidak transparan.
“Arus bawah itu kami dan seluruh warga PSHT di tingkat akar rumput, massanya paling banyak. Jika kami di bawah sudah bergerak keluar, kemungkinan tidak bisa dibendung lagi. Makanya sebelum itu terjadi, kami minta kepolisian menjaga kamtibmas dan memperbaiki proses hukumnya,” ujar Sigit.
Penyelesaian melalui mekanisme hukum menjadi penting bagi seluruh pihak. Penanganan yang transparan dapat memberikan kepastian kepada para pihak yang terlibat sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Kepolisian Belum Memberikan Keterangan Resmi
Jurnalis berupaya melakukan konfirmasi dan mendatangi pihak kepolisian guna meminta keterangan mengenai penanganan kasus dugaan pengeroyokan di Prambanan, status tersangka terhadap tiga warga PSHT, serta perkembangan laporan balik yang diajukan pihak tersebut.
Seorang penyidik yang ditemui menyatakan bahwa wawancara resmi harus mendapat izin dari Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim). “Kalau wawancara nanti langsung sama Pak Kasat Reskrim saja. Kalau saya tidak berani wawancara kecuali sudah diizinkan oleh Pak Kasat,” katanya.
Ketika diminta membantu menjadwalkan wawancara, penyidik tersebut menyampaikan bahwa Kasat Reskrim sedang tidak berada di kantor. Ia kemudian meminta jurnalis meninggalkan nomor telepon agar dapat dihubungi setelah ada kesempatan atau izin untuk melakukan wawancara.
“Begini saja, Mas tinggalin nomor HP jenengan di sini, nanti kalau Pak Kasat sudah kembali atau memberikan izin, akan kami hubungi,” ujarnya.
Jurnalis kemudian meninggalkan nomor kontak untuk keperluan konfirmasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut berupa panggilan maupun kepastian jadwal wawancara dari pihak kepolisian.
Dengan demikian, penjelasan resmi mengenai penetapan tersangka, prosedur pemeriksaan yang dipersoalkan kuasa hukum, serta perkembangan laporan balik tersebut belum mendapatkan tanggapan dari pihak kepolisian hingga berita ini diterbitkan.