SERIKATNEWS.COM – Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) kirim surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Dalam hal ini menyikapi ketidakadilan atas penyerahan sertifikat tanah masyarakat Urut Sewu Kebumen oleh Kementerian ATR/BPN kepada TNI-AD.
Ketua FPKKS, Seniman menegaskan bahwa masyarakat Urut Sewu dari Desa Ayamputih, Desa Setrojenar, Desa Brecong, Kec. Buluspesantren dan Desa Petangkuran, Kec. Ambal, Kebumen menjadi korban penyerobotan tanah yang dilakukan oleh TNI-AD. FPPKS menilai apa yang telah dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kepada TNI-AD mencederai rasa keadilan.
Seniman menyayangkan, padahal pada tanggal 24 Februari 2020 FPPK sudah menghadiri undangan dari KOMNASHAM dalam rangka koordinasi penanganan konflik lahan warga Urut Sewu Kebumen dengan TNI-AD.
“Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh BPN Pusat, BPN Kanwil Jateng, Pemerintah Propinsi Jateng, Dewan Pakar KPA dan perwakilan Masyarakat Urutsewu, yang hasilnya adalah bahwa masing–masing pihak untuk dapat menahan diri,” katanya, dikutip dari surat terbuka FPPKS kepada Presiden tertanggal 25 Oktober 2021.
Dalam surat tersebut, FPPKS menyebut beberapa rangkaian peristiwa pengambilan paksa tanah warga Urut Sewu yang terjadi selama masa pandemi Covid-19, di antaranya:
- Pada bulan April s/d Juli 2020 BPN Bersama TNI-AD melakukan pematokan tanah dibeberapa wilayah Urutsewu tanpa melibatkan masyarakat. Wilayah yang dipathok adalah Setrojenar; Ambalresmi; Kenojayan; Entak; Kaibon; Petangkuran, Brecong.
- Tanggal 12 Agustus 2020 Kementerian ATR/BPN mengeluarkan lima sertifikat hak atas tanah di Urutsewu, Kebumen kepada TNI-AD dengan Total luas lahan 213,2 hektare, terdiri dari 247.700 meter persegi di Desa Kenoyojayan, Desa Ambalresmi seluas 477.200 meter persegi, Desa Sumber Jati seluas 554.600 meter persegi, Desa Tlogodepok seluas 595.800 meter persegi dan Desa Tlogopragoto seluas 256.800 meter persegi.
- Tanggal 25 Agustus 2020 TNI-AD melakukan Latihan ALUTSISTA, dilahan milik masyarakat yang sedang ditanami melon diwilayah Setrojenar.
- Tanggal 4 September 2021, Kanwil ATR/BPN Jawa Tengah kembali menyerahkan dua sertifikat hak pakai kepada TNI-AD untuk tanah di Desa Lembupurwo, Kecamatan Mirit, dan Desa Entak, Kecamatan Ambal.
Atas dasar peristiwa yang mencederai rasa keadilan tersebut, FPPKS menuntut Presiden Jokowi, selak Panglima Tertinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI) memberikan perlindungan kepada masyarakat Urut Sewu yang telah memilik hak atas tanah.
Selain itu, FPPKS juga meminta Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan dan mencabut sertifikat yang telah diberikan kepada TNI-AD. Menyelesaikan konflik agraria di Urutsewu dengan mengedepankan hak-hak masyarakat yang selama ini menjadi korban.
“Mengembalikan hak atas tanah yang diserahkan kementerian ATR / BPN keTNI-AD kepada Masyarakat Urutsewu,” tukasnya.
Dalam surat terbuka, FPPKS menyertakan beberapa kronologi yang disertai dengan bukti foto. Selain itu, juga dilampirkan sejarah tanah pesisir Urut Sewu mulai dari penandatanganan Perjanjian Giyanti antara VOC dengan Pangeran Mangkubumi (Sultan Hamengkubuwono I) tahun 13 Februari 1755 hingga terjadi konflik hari ini.
Menyukai ini:
Suka Memuat...