SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana umrah yang dilakukan oleh biro perjalanan PT Annuqa. Sebanyak 60 calon jemaah dari Masjid Al-Falah menjadi korban, dengan total kerugian mencapai Rp2,1 miliar.
Pelaku berinisial AMB telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Ia diduga menyamar sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah resmi, padahal tidak memiliki izin dari Kementerian Agama Republik Indonesia.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami apakah ada pihak lain yang turut terlibat,” kata Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K, Kamis (29/5/2025).
Modus tersangka dimulai sejak Agustus 2022, ketika ia menawarkan paket umrah Ramadan 1444 H selama 16 hari dengan biaya Rp30 juta per orang. Tawaran itu disosialisasikan langsung di Masjid Al-Falah oleh tokoh bernama KH Ahmad Muhajir, yang sempat mengaku sebagai perwakilan PT Annuqa.
Banyak warga percaya karena biro tersebut diketahui pernah memberangkatkan jemaah pada tahun 2019. Akibatnya, jumlah pendaftar terus bertambah hingga 60 orang, yang menyetorkan dana secara bertahap. Bahkan, menjelang keberangkatan pada 4 April 2023, para jemaah diminta membayar tambahan Rp7,5 juta.
Namun, pada hari keberangkatan, para calon jemaah menerima kabar mendadak bahwa pemberangkatan dibatalkan dengan alasan belum lunasnya tiket pesawat. Keesokan harinya, digelar pertemuan di rumah jemaah, di mana pihak biro menawarkan dua opsi: refund atau tetap berangkat di kemudian hari.
Refund dijanjikan akan diberikan pada 30 April 2023, dengan syarat tidak ada laporan ke polisi. Namun, janji tinggal janji. Tak satu pun jemaah menerima uang kembali. Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polres Sumenep.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kwitansi pembayaran, e-visa, rekening koran atas nama Badarus Syamsi, dan flashdisk berisi rekaman komunikasi digital antara korban dan pelaku.
Dari hasil penyelidikan, penyidik menduga kuat bahwa tersangka memang tidak pernah berniat memberangkatkan jemaah.
Atas perbuatannya, AMB dijerat dengan Pasal 124 Jo Pasal 117 subsider Pasal 122 Jo Pasal 115 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp6 miliar.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...