SERIKATNEWS.COM – Politika Research and Consulting (PRC) mengusulkan kepada DPR-RI untuk merumuskan kebijakan atau membuat Undang-Undang bahwa calon kepala daerah yang diusung melalui jalur partai politik harus menjadi anggota partai politik terlebih dahulu.
Direktur Utama PRC Rio Prayogo mengatakan, selama ini calon kepala daerah yang diusung partai politik atau gabungan partai politik tidak mesti menjadi anggota partai politik tertentu.
Menurutnya, poin ini adalah salah satu hasil kajian PRC tentang penguatan partai politik. Selain itu, penguatan partai politik bisa dilakukan dengan cara rekrutmen kader yang berkualitas, penguatan kaderisasi partai politik, distribusi kader, dan pembenahan managemen internal partai politik.
“PRC beralasan bahwa keharusan calon kepala daerah menjadi anggota partai politik karena kekuasaan partai politik berada di legislatif dan eksekutif. Dengan demikian tidak ada kepala daerah yang tidak memiliki partai politik kecuali jika melalui jalur independen,” kata Direktur Utama PRC Rio Prayogo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/1/2019).
Rio yang telah lama terlibat dalam survei politik dan konsultansi politik di beberapa wilayah Indonesia menegaskan, dengan menjadi calon kepala daerah dari partai politik tertentu, maka ketika terpilih, ia akan mengejawantahkan visi dan misi partai politiknya.
“Ini artinya secara langsung maupun tidak, kandidat ini memperkuat partai politik walaupun pada awalnya (sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah) ia bukan kader partai politik tertentu,” tegas Rio.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...