Politik
RUU Pemilu Ciptakan Elektoral Sehat dan Murah

SERIKATNEWS.COM – Komisi II DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) bisa diselesaikan pada pertengahan 2021. Harapannya RUU Pemilu tersebut bisa diimplementasikan dalam gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2022.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengatakan RUU Pemilu diharapkan dapat menciptakan proses elektoral yang sehat dan murah serta dapat meningkatkan pertisipasi masyarakat.
“Demokratis atau tidaknya suatu sistem politik ditentukan tinggi-rendahnya atau ada/tidaknya tingkat partisipasi warganya,” ujar Mardani melalui akun Twitter-nya, Kamis (26/11/2020).
Pemilihan Umum adalah pilar utama demokrasi. Negara yang demokratis merupakan hasil dari pemilihan umum yang jujur, adil, dan terbebas dari tindakan pemaksaan. #PKSPelayanRakyat #BersamaMelayaniRakyat https://t.co/pT1yvWXDZi
— Mardani Ali Sera (@MardaniAliSera) November 26, 2020
Pihaknya berharap dukungan dari masyarakat umum dan para akademisi untuk ikut serta mengawal baik dari sisi formil maupun materil pelaksanaan RUU Pemilu.
Rencana digitalisasi (e-rekap/e-voting) dalam pelaksanaan Pemilu yang dibahas dalam RUU Pemilu juga menjadi sorotan. Mardani menilai perlunya kesiapan infrastruktur digital dan kesiapan masyarakat.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli mengungkapkan penyelesaian target Rancangan Undang-Undang Pemilu dalam Rapat Dengar Pendapat Badan Legislasi DPR RI. (Bani YP)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
