DISAHKANNYA Revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau yang lebih dikenal dengan UU PPP, tidak hanya menyita perhatian publik. Namun, juga mengundang ketakuan bagi pihak-pihak yang terdampak. Bagaimana tidak, suatu rancangan peraturan perundang-undangan yang sebelumnya harus melewati tahapan yang demikian serius, sistematis, sakral dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian, kini dengan disahkannya UU PPP, pembentukan peraturan perundang-undangan seakan kehilangan kesakralannnya.
Butir-butir pasal yang sejatinya disusun untuk memberi garis kehidupan bagi seluruh publik, nyatanya dimaknai semata kekeliruan non-substansial. Sehingga, jika penguasa menemukan kekeliruan terhadap substansi suatu perundang-undangan, upaya perbaikan sesuai apa yang dimau menjadi lebih mudah direalisasikan.
UU Ciptaker dan Ancaman Nasib Nelayan Tradisional
Di tengah keberanian publik menempuh beragam cara menolak keberadaan UU Cipta Kerja, disahkannya UU PPP merupakan langkah cepat yang harus diambil pemerintah. Meski telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi, namun nampaknya pemerintah tidak kekurangan akal untuk mempertahankan substansi UU Cipta Kerja itu sendiri.
Selain buruh, UU Ciptaker dan UU PPP juga mengancam nasib nelayan tradisional. Sayang, perhatian publik belum banyak menyoroti hal ini. Sejak diundangkannya UU Ciptaker, para nelayan tradisional dihadapkan pada banyak persoalan.
Bayangkan saja, untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan ikan dalam skala kecil, para nelayan tradisional harus melewati beragam persyaratan, yakni dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) Sertifikat Standar, penerbitan Pas Kecil, Pengukuhan Pas Kecil dan Pendaftaran Hak Milik Kapal serta kewajiban untuk memastikan dirinya terdaftar dalam Kartu Pelaku Usaha.
Jika diruntut satu per satu rangkaian perizinan yang harus ditempuh oleh nelayan tradisional, kita akan melihat celah-celah maladminstrasi terbuka lebar.
Pertama, dalam menerbitkan izin usaha bagi nelayan tradisional melibatkan berbagai instansi terkait Kementerian Kelautan Dan Perikanan dan Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Masing-masing instansi penyelenggara enggan melakukan sinkronisasi data nelayan. Padahal sinkronisasi maupun satu data merupakan iming-iming pemerintah untuk menggaungkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Kedua, dalam sektor perizinan berusaha bagi nelayan tradisional, nelayan akan dihadapkan pada kenyataan bahwa standarisasi penerbitan izin berusaha hanyalah angan-angan. Alhasil, tidak sedikit nelayan pada akhirnya memutuskan tidak dapat melaut atau jika perut dirasa kosong, maka pilihannya adalah melaut secara diam-diam tanpa izin. Jika demikian, selanjutnya salah siapa?
Teka-Teki UU PPP: Benarkah Untuk Hukum Yang Lebih Dinamis Ataukah Sebuah Ambisi?
Hukum yang baik adalah hukum yang mampu beradaptasi pada beragam fenomena sosial. Namun, bukan berarti memaknai kedinamisan ini, mengizinkan para pembuat Undang-Undang bertindak ugal-ugalan. Undang-Undang tidak boleh kehilangan marwahnya. Ia sejatinya hidup untuk menghidupi semua umat.
Lantas, apakah agar Omnibus Law dapat diterapkan, maka solusi satu-satunya adalah mengubah peraturan pembentukan perundang-undangannya? Jika demikian, esok ataupun lusa, kita akan kembali menyaksikan banyak pembenaran untuk segala hasrat dari kepentingan para penguasa.
Oleh karenanya, memaknai secara utuh negara hukum Indonesia sebagaimana amanat UUD 1945 menjadi penting. Sebab pokok-pokok pikiran yang termuat dalam pembukaan menjadi ruh dan spirit dalam membentuk peraturan perundang-undangan.
Asisten Ombudsman Republik Indonesia
Menyukai ini:
Suka Memuat...