SETARA Institute Menyambut Baik Keinginan Kapolri Membubarkan HTI
Laporan Serikat News
Selasa, 2 Mei 2017 - 08:27 WIB
Foto: @suarasetara
JAKARTA, Serikatnews.com – Ketua SETARA Institute, Hendardi sependapat dengan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian terkait rencana pembubaran organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
“Pembubaran HTI merupakan langkah yang tepat dan legal, sepanjang dilakukan melalui proses yudisial yang akuntabel dan dengan argumentasi sebagaimana dikemukakan oleh Kapolri, mengganggu ketertiban sosial, potensi memicu konflik horizontal sebagaimana direpresentasikan dengan penolakan kuat Banser NU, dan mengancam ideologi Pancasila, karena agenda yang diusung adalah khilafah, suatu sistem politik dan pemerintahan yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Hendardi dalam rilis yang diterima Serikatnews.com pada Selasa (2/5).
Hendardi menerangkan, berbagai studi dan praktik di beberapa negara, ideologi khilafah yang disertai pandangan keagamaan eksklusif, takfiri (gemar mengkafirkan pihak yang berbeda) telah menimbulkan pertentangan kuat di tengah masyarakat. Bahkan, lanjut dia di beberapa negara, orgaisasi Hizbut Tahrir telah dilarang seperti di Yordania, Irak, dan sebagainya.
Menurutnya, Slsecara fisik, HTI tidak melakukan kekerasan, tetapi gerakan pemikirannya yang secara massif dan sistematis telah merasuk ke sebagian warga negara Indonesia, khususnya melalui kampus-kampus dan majelis-majelis keagamaan, telah dianggap mengancam kebhinekaaan, sistem politik demokrasi, dan Pancasila, yang merupakan falsafah bangsa Indonesia. Dia menerangkan, gagasan pembubaran HTI merupakan eksperimentasi penerapan prinsip margin of appreciation dalam disiplin hak asasi manusia.
“Kebebasan berserikat dalam bentuk organisasi masyarakat seperti HTI dijamin oleh Konstitusi RI. Akan tetapi, jika bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka HTI sahih untuk dibatasi perkembangannya,” kata Hendardi.
Hendardi menerangkan, pemikiran HTI tidak bisa diberangus, karena kebebasan berpikir bukan hak yang bisa dibatasi. Tetapi, lanjut dia, pemerintah dan penegak hukum bisa melakukan pembatasan penyebarannya.
Dia menambahkan, jika penyebarannya yang dibatasi, maka orang-orang yang menganut pandangan keagamaan dan pandang politik seperti HTI tidak bisa dipidanakan, hanya tindakan penyebarannya yang bisa dibatasi. Secara teknis, kata dia, pembubaran ormasnya pun sangat dimungkinkan, sebagaimana diatur dalam UU 17/2013 tentang Ormas.
“Pada Pasal 59-78 mengatur larangan bagi ormas, ancaman sanksi, pembekuan organisasi, hingga mekanisme pembubaran dan mekanisme untuk menyoal pembubaran itu, jika organisasi yang dibubarkan tidak menerima tindakan hukum negara,” ujar Hendardi.
Hendardi juga menjelaskan, opsi pembubaran adalah salah satu cara menghalau pengaruh destruktif HTI. Menurutnya, gerakan kebudayaan yang dilakukan oleh ormas-ormas keagamaan mainstream dan moderat, bisa menjadi opsi pelengkap untuk memoderasi pandangan keagamaan pengikut HTI. (Arif K Fadholy)
SERIKATNEWS.COM – Insiden penembakan oleh petugas kepolisian Polres Sumenep terhadap (alm) Herman karena diduga begal, kini terus memancing reaksi dari berbagai
SERIKATNEWS.COM – Setelah sehari sebelumnya aktivis GMNI geruduk Polres Sumenep, hari ini giliran Pemuda Penegak HAM (PP-HAM) mengepung Polres Sumenep,
SERIKATNEWS.COM – Penembakan terhadap Herman, pria diduga begal dalam video yang beredar di platform aplikasi WhatsApp berdurasi 26 detik terus mendapat
SERIKATNEWS.COM- Pinjaman Online (pinjol) ilegal semakin marak di Indonesia. Mahfud MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menegaskan
SERIKATNEWS.COM – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menegaskan dukungannya terhadap penegakan hukum, tetapi menjaga azas praduga tidak bersalah. LPEI konsisten
SERIKATNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi (KOMPAK) Indonesia mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dugaan keterlibatan elit politisi Golkar pada skandal
SERIKATNEWS.COM – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Pasalnya, para pekerja/buruh
SERIKATNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (Kompak Indonesia) mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang, 20 Desember