SUMENEP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep mulai menelusuri dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun anggaran 2024. Tak hanya kepala desa, sejumlah pihak lain yang berhubungan dalam pelaksanaan program ini juga akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan bahwa proses penyelidikan kini telah memasuki tahap awal. Sejauh ini sudah ada 12 orang yang dipanggil terdiri dari aparat desa dan pejabat dinas.
“Namun ini baru permulaan. Ke depan, pemanggilan akan meluas termasuk terhadap pihak toko penyedia material, pendamping BSPS, hingga Koordinator Kabupaten (Korkab) program,” kata Slamet saat ditemui di kantornya, Senin (21/4/2025).
Langkah itu diambil menyusul desakan dari Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) yang menduga adanya penyelewengan dalam penyaluran bantuan BSPS. Dalam audiensi yang digelar di kantor Kejari Sumenep, ALARM mengungkap sejumlah indikasi kuat mulai dari penggelapan bantuan hingga dugaan praktik pungli.
Mereka menyoroti perubahan signifikan dalam jumlah penerima bantuan di sejumlah desa termasuk penghilangan kuota secara tiba-tiba dan dugaan pengalihan jatah bantuan akibat permintaan fee proyek yang tidak dipenuhi.
“Kami tidak hanya fokus pada satu aspek. Semua rantai pelaksana program ini akan kami telusuri satu per satu,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, proses klarifikasi dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Hasil pemanggilan akan dikaji dan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk penentuan langkah hukum lebih lanjut.
“Kami tidak ingin terburu-buru. Proses ini harus objektif dan berdasarkan data. Kalau nanti Kejati ingin ambil alih, kami siap serahkan,” tegasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...