SERIKATNEWS.COM – Sebuah skandal seks di mana Pangeran Andrew diduga telah melecehkan perempuan bernama Virginia Giuffre saat masih berumur 17 tahun. Virginia saat ini berumur 39 tahun dan telah menggugat di Pengadilan Amerika Serikat (AS) untuk menuntut ganti rugi.
Gugatan yang dilayangkan oleh Giuffre membuat kerajaan Inggris mengalami permasalahan, sebab Pangeran Andrew merupakan salah satu pangeran di Kerajaan Inggris. Berita ini membuat Ratu Elizabeth naik pita dengan mencabut gelar “His Royal Highness” milik Andrew.
Pencabutan gelar tersebut tidak hanya disebabkan oleh kecewanya Elizabeth, tetapi karena desakan dari kelompok veteran.
“Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan kerajaan telah dikembalikan ke Ratu,” kata Istana Buckingham dalam sebuah pernyataan, dikutip dari CNBC , Minggu, 16 Januari 2022.
“Duke of York akan terus tidak melakukan tugas publik dan membela kasusnya sebagai warga negara,” tambahnya.
Sementara itu, melalui pengacaranya Andrew terus membantah. Walaupun telah beredar foto kebersamaan Andrew dengan Giuffre, tetapi Andrew tetap mengaku tidak pernah bertemu.
Pengacara Pangeran Andrew, Andrew Brettler, juga mengirimkan gugatan untuk mendesak hakim AS membatalkan gugatan Giuffre dengan dalih sudah ada penyelesaian yang ditandatangani Giuffre pada 2009 dengan almarhum Epstein.
Namun Rabu, Hakim New York, Lewis Kaplan, mengatakan dia menolak segala hal mosi untuk menolak pengaduan perdata dari pelapor. Ia menyebut bahwa Pangeran Andrew bukanlah pihak dalam perjanjian antara Epstein dan Ms. Giuffre.
“Para pihak telah mengartikulasikan setidaknya dua interpretasi yang masuk akal dari bahasa kritis. Oleh karena itu, kesepakatan itu ambigu,” tulis sang hakim dalam keputusannya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...