SERIKATNEWS.COM – Suhartoyo resmi dilantik sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) masa jabatan 2023-2028. Pembacaan sumpah berlangsung di Gedung I MK, Jakarta, pada Senin, 13 November 2023.
Suhartoyo mengucapkan sumpah jabatan Ketua MK di hadapan tujuh hakim konstitusi. Hakim kelahiran 15 November 1959 itu menggantikan Anwar Usman yang dicopot karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat dalam putusan perkara 90 tentang syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
“Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih sebagai Ketua MK melalui pemilihan secara musyawarah mufakat dalam rapat pleno hakim secara tertutup pada Kamis, 9 November 2023. Pemilihan Ketua MK dilakukan sebagai tindak lanjut putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar dari jabatan Ketua MK karena dinilai melakukan pelanggaran etik berat.
Anwar dinilai telah terlibat benturan kepentingan dalam memutus perkara syarat usia minimal capres-cawapres. Putusan itu mengubah syarat usia minimal capres-cawapres yang awalnya paling rendah 40 tahun menjadi paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih lewat pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Lewat putusan itu, anak Presiden Joko Jokowi yang sekaligus keponakan Anwar Usman, yaitu Gibran Rakabuming Raka bisa maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meski belum berusia 40 tahun. Gibran yang merupakan Wali Kota Surakarta maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo.
Keputusan yang dibuat itu menimbulkan reaksi dari sejumlah pihak dengan melayangkan protes hingga berujung pada laporan soal dugaan pelanggaran kode etik kepada MKMK. Setalah melalui proses pemeriksaan di MKMK, Anwar dianggap terbukti melanggar kode etik berat dan dicopot dari jabatan Ketua MK. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...