SERIKATNEWS.COM – Matjari, Sekretaris Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2023), atas kasus penganiayaan ringan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi. Beberapa di antaranya korban atas nama Agus warga Desa Daleman.
Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan. Terdakwa benar melakukan pemukulan kepada salah satu warga saat turnamen sepak bola berlangsung di Desa Daleman, Jumat (18/8/2023) lalu.
“Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebanyak Rp5.000,” kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman.
Akan tetapi, kata Abdurrahman, terdakwa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.
“Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai. Tapi kalau sebaliknya, hakim akan menentukan,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News di wilayah Sampang, Madura
Menyukai ini:
Suka Memuat...