SERIKATNEWS.COM – Setelah ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, pihak Polisi akan menangkap HRS karena dinilai tidak taat hukum. Hal tersebut terbukti, bahwa sampai saat ini HRS tidak memenuhi panggilan Penyidik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya siap menangkap HRS.
“HRS akan kami tangkap. Polisi siap tangkap Rizieq,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Ia juga menuturkan bahwa pihaknya akan menggunakan upaya paksaan, tetapi tetap sesuai dengan Undang-Undang.
“Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” kata Yusri.
Selain Rizieq Shihab, ada 5 orang yang juga ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq. Lima tersangka tersebut adalah ketua panitia akad nikah, HU, sekretaris panitia akad nikah, A, penanggungjawab bidang keamanan, MS, penanggung jawab acara akad nikah SL, dan kepala seksi acara akad nikah, HI.
Menyukai ini:
Suka Memuat...