SERIKATNEWS.COM – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud akan mengajukan sengketa perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini sebagai satu-satunya langkah untuk memastikan pemilu berjalan bersih, transparan, jujur, dan adil.
“Kita ingin membangun sistem pemilu yang betul-betul bersih, transparan, jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada publik, dan satu-satunya jalan adalah kita harus pergi ke Mahkamah Konstitusi,” kata Deputi TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di Media Center TPN, Jakarta, seperti dilansir Kompas, Jumat (16/2/2024).
Namun, Todung mengungkapkan bahwa rencana mengajukan sengketa ke MK masih terlalu dini untuk diungkapkan. Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga akan menempuh jalur hukum untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan melapor ke pihak kepolisian apabila terdapat tindak pidana.
“Tapi dalam hal sengketa pilpres, saya kira pilihan kita, dan ini pilihan yang konstitusional adalah mengikuti jalan konsitusional. Jalan konstitusional itu adalah mengajukan penyelesaian sengketa pilpres,” katanya.
Pihaknya juga berharap bahwa MK nantinya bisa mengambil keputusan yang adil, terlebih Anwar Usman yang merupakan paman calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tidak diperbolehkan menjadi anggota majelis hakim yang menyidangkan perkara.
“Kita berharap Mahkamah Konstitusi bisa menjadi penjaga konstitusi, the guardian of constitution yang betul-betul menjalankan fungsinya,” katanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...