SERIKATNEWS.COM – Pelaporan oknum PPK Guluk-Guluk ihwal dugaan kecurangan Pemilu 2024 oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat, Akhmad Suhaimi, kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep rupanya tidak hanya terfokus pada penggelapan suara. Namun, Suhaimi secara spesifik juga melaporkan oknum inisial H ke Bawaslu Kabupaten Sumenep terkait transaksi jual beli suara.
“Jadi, ada dua hal yang kami laporkan. Pertama, hilangnya suara. Kedua, pelaporan anggota PPK terkait transaksi jual beli suara,” kata Akhmad Suhaimi saat konferensi pers, Senin (4/3/2024).
Suhaimi menjelaskan, di bulan November 2023 lalu, Caleg asal Partai Demokrat itu bertemu dengan oknum inisial H. Dalam perjumpaan itu, oknum inisial H menceritakan potensi suara yang bisa diraih khususnya di wilayah Kecamatan Guluk-Guluk.
Kemudian, untuk mempertebal keyakinan seorang Caleg dalam mendulang suara, oknum inisial H tersebut juga menyebut salah satu Komisioner KPU Sumenep sebagai pemainnya.
“Yang bersangkutan juga menyebut salah satu Komisioner KPU Sumenep. Konon katanya juga menjadi bagian dari rangkaian distribusi jual beli suara,” jelasnya.
Ditambah pula, oknum inisial H tersebut menawarkan perolehan suara sesuai kehendak seorang Caleg. “Dia mengatakan berapa saya mau. Dan harganya dia menyebutkan Rp25 ribu per suara kalau mengacu pada Pemilu 2019,” katanya.
Atas polemik ini, Caleg DPRD Jawa Timur Fraksi Demokrat itu merasa dirugikan. Dia berharap, Bawaslu Kabupaten Sumenep dapat menyelesaikan persoalan ini.
“Saya berharap dan yakin Bawaslu Sumenep akan memproses semua kejadian ini. Karena ini merupakan kejadian bengkok yang perlu diluruskan bersama,” tutupnya.
Sementara Ach. Zubaidi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Caleg DPRD Jawa Timur Fraksi Demokrat dengan melaporkan oknum PPK Guluk-Guluk.
“Iya barusan ada laporan dari Caleg DPRD Jawa Timur dari Partai Demokrat yang melaporkan PPK Guluk-Guluk. Jadi, ada dua hal yang di laporkan, hilangnya suara dan pelaporan anggota PPK terkait transaksi jual beli suara,” kata Ach. Zubaidi, Ketua Bawaslu Sumenep di kantornya, Senin (4/3/2024).
Kemudian ditanya mengenai laporan transaksi jual beli suara, Bawaslu Sumenep mengungkapkan baru pertama kali menerima. “Terkait laporan kedua soal transaksi jual beli suara, ini baru pertama kali Bawaslu terima. Biasanya hanya berbentuk perselisihan suara,” jelasnya.
Melalui laporan itu, Zubaid akan memproses laporan yang dilayangkan ke Bawaslu Sumenep sesuai regulasi. “Biasanya 7 hari, jika nanti terbukti, bisa saja masuk ke unsur pidana Pemilu,” tandasnya.
Berdasarkan penelusuran media Serikat-News, oknum anggota PPK inisial H yang disebut-sebut sebagai jasa jual beli suara itu merupakan warga Desa Karangsokon, Guluk-Guluk Sumenep.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...