SERIKATNEWS.COM – Tindakan keji yang dipertontonkan mantan Kades dan Kades Batu Ampar terhadap dua wartawan media online di Kabupaten Sumenep terus bergulir menjadi bola panas. Pasalnya, dalam kasus yang mengandung persoalan berat tersebut, Polres Sumenep tak kunjung berani menetapkan tersangka, seakan-akan dirasuki gendam angin barat.
Akibat dari hal tersebut, ratusan wartawan yang tergabung dalam Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) beserta aktivis dari berbagai organ taktis menjadi berang hingga melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada Kamis (30/3/2023) siang.
Korlap aksi Ali Rofik dalam orasinya dengan lantang menyampaikan, menuntut keras aparat penegak hukum di Polres Sumenep untuk segera menetapkan tersangka mantan Kades Batu Ampar yang telah melakukan penganiayaan terhadap wartawan dalam peliputan di lapangan.
“Jadi, kami meminta agar aparat penegak hukum Polres Sumenep serius dalam menangani perkara yang menimpa kedua wartawan di Sumenep,” ucapnya lantang.
Tidak hanya itu, Rofik sapaan akrabnya meminta Polres Sumenep untuk segera menangkap pelaku penganiayaan terhadap wartawan. “Segera tangkap dan jebloskan mantan Kades tersebut sesegera mungkin karena secara tidak langsung telah melecehkan UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” tegasnya.
Pantauan media ini di lapangan, aksi yang dilakukan wartawan dan aktivis di Sumenep kali ini, karena aparat penegak hukum dinilai tidak profesional. Bahkan, aparat penegak hukum polres Sumenep terkesan tidak menghargai profesi wartawan.
Tetapi, para kuli tinta dan aktivis di Sumenep merasa optimis setelah ditemui oleh Kasat Reskrim bahwa institusinya akan segera memproses kasus tersebut dan akan secepatnya melakukan pemanggilan kepada pelaku penganiayaan.
“Jadi, setelah mendengar penyampaian Kasat Reskrim Polres Sumenep tersebut para kuli tinta bergegas membubarkan diri untuk menunggu 1-2 hari keseriusan yang dijanjikan oleh aparat penegak hukum Polres Sumenep. Namun, Mereka berjanji apabila dalam waktu 1-2 hari aparat penegak hukum belum juga memanggil atau menetapkan tersangka terhadap pelaku penganiayaan, maka tidak menutup kemungkinan para wartawan dan aktivis di Sumenep akan kembali turun ke jalan dengan massa aksi lebih banyak,” ancam korlap aksi.
Di kesempatan itu pula, Ali Rofik membacakan beberapa tuntutan kepada Kepolisian Resort Sumenep.
-
Tegakkan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
-
Usut tuntas dan tindak tegas para pelaku kekerasan yang brutal terhadap wartawan.
-
Segera para pelaku ditindak dengan cepat agar situasi damai di Sumenep tidak menjadi Pemberitaan Viral.
-
Polres Sumenep harus segera menangkap dan penjarakan Kades dan mantan Kades Batuampar.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...