SERIKATNEWS.COM – Direktur PT. Alam Mahkota, Abdul Latif didampingi kuasa hukumnya, mendatangi unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Probolinggo dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sabtu (1/6/2024) sore.
Kedatangannya untuk melaporkan PT. Mitra Setya Utama karena melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan atau lahan SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) milik PT. Alam Mahkota di Desa Pegalangan Kidul, Kecamatan Maron.
Kuasa hukum PT. Alam Mahkota, Salamul Huda mengatakan, penambangan tanpa izin atau pengambilan tanah urug di kawasan milik kliennya itu diketahui dilakukan oleh PT. Mitra Setya Utama, Selasa (27/5/2024).
“Pengambilan tanah urug atau yang kita sebut sebagai pencurian karena tidak ada izin terlebih dahulu kepada pemilik SPIB itu dilakukan selama 5 hari atau sampai hari Jum’at tanggal 31 Mei 2024 kemarin,” kata Salam.
Padahal, menurut Salam, sebagai pemilik SIPB tertanggal 18 September 2023 di lahan seluas 4.03 haktare yang dalam hal ini PT. Alam Mahkota sama sekali tidak melakukan penambangan apapun di kawasan tersebut.
“Maka dari itu kami melaporkan tindak pidana yang kami sebut pencurian karena mengurug tanah tanpa izin terlebih dulu, dengan harapan agar segera diproses oleh pihak kepolisian. Tentunya, dengan ini kami juga mengalami kerugian,” ujarnya.
Sementara Kanit I SPKT Polres Probolinggo, Aipda Purwanto Setyo mengatakan, telah menerima laporan dari PT. Alam Mahkota tentang dugaan tindak pidana penambangan tanpa ijin.
“Laporannya sudah kami terima dan sudah kami terbitkan LP nya. Selanjutnya, akan disampaikan kepada pimpinan yang kemudian tindak lanjutnya diserahkan ke Satreskrim Polres Probolinggo,” ungkapnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...