SERIKATNEWS.COM – Perjuangan menuntut keadilan dalam kasus penculikan aktivis 1997/1998 masih terus berlangsung. Kontroversi antara Agum Gumelar dan SBY terkait peristiwa ini masih menyisakan tanda tanya mengapa kedua anggota Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang pada tahun 1998 mengadili dan memberhentika Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran atas keterlibatannya dalam penculikan dan penghilangan paksa aktivis, tidak mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan.
Pada acara “Usut Tuntas Kasus Penculikan Aktivis 1997/1998” di Jakarta, Kamis (28/3/2019), Ketua Umum Rumah Gerakan 98, Bernard Ali Mumbang Haloho mengatakan bahwa rekomendasi komnas HAM terkait kasus ini menjadi pijakan atas tuntutan pengusutan.
“Pembentukan pansus pada tahu 2005 yang dibuat komnas HAM utk lakukan proses penyelidikan berdasar amanat UU, itu yang harus dilaksanakan. Dan setelah itu pun DPR telah mengeluarkan rekomendasi di era SBY yang justru diacuhkan pemerintahan saat itu,” ujar Bernard.
Ia mengatakan tudingan isu HAM hanya untuk memukul salah satu pasangan capres dan menguntungkan pihak lainnya menurutnya tidak berdasar. Karena isu HAM adalah amanat perjuangan gerakan mahasiswa 98. “Di setiap negara, perjuangan HAM selalu merupakan jalan panjang dan sunyi. Namun ini harus terus disuarakan.”
Hal senada diungkapkan oleh Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti, “tidak ada istilah layu untuk perjuangan kemanusiaan, apalagi terkait korban yang terkait dengan politik dan perjuangan reformasi saat itu.”
Ray menambahkan, secara politik isu HAM tidak cukup seksi dan terbukti tidak mendowngrade suara salah satu calon presiden. “Namun harus ada kelompok yang terus menyuarakan isu ini, untuk pressure dan merawat ingatan,” paparnya.
Di kesempatan yang sama, aktivis 98 John Muhammad menambahkan perjuangan atas isu HAM tidak terkait urusan politik elektoral.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...