SERIKATNEWS.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak sebanyak 398 kegiatan kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 selama 10 hari kelima kampanye.
Menunut anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin, jumlah ini meningkat jika dibanding hasil temuan pada 10 hari keempat kampanye Pilkada 2020. Dari 398 jumlah kegiatan kampanye yang ditindak, sebanyak 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye.
“Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes,” kata Afif dalam keterangan tertulisnya, Selasa (17/11/2020).
Dia mengatakan, pelanggaran protokol kesehatan di antaranya seperti kerumunan tanpa jaga jarak, tidak menggunakan masker, dan tidak tersedianya penyanitasi tangan.
Terkait tindakan pembubaran tersebut, Koordinator Divisi Bidang Pengawasan Bawaslu RI ini menyebut bahwa kegiatan ini berhasil dilakukan atas kerja sama yang terjalin dengan semua pihak, baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
“Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu,” ujarnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...