SERIKATNEWS.COM – Sebanyak 49 pasangan mesum di Hotel Bounty, Kecamatan Kepanjen terjaring Satpol PP saat malam tahun baru 2021. Mereka memenuhi panggilan di kantor Satpol PP Kabupaten Malang pada hari Senin (4/1/2021).
“Iya mereka ngambil KTP satu per satu dan kami lakukan pembinaan lanjutan terhadap mereka karena melanggar Peraturan Bupati No. 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Pandemi Covid-19,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Bowo, Senin (4/1/2020).
Menurut Bowo, dalam pemanggilan 49 pasangan tersebut juga diwajibkan menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Pelanggaran yang mereka lakukan tertulis pada Perbup No. 20 Tahun 2020 Pasal 5 Ayat 1, yakni terkait penerapan menjaga jarak. Dalam hal ini, mereka tidak menjaga jarak padahal bukan keluarga,” katanya.
Dari puluhan pasangan yang terjaring Satpol PP itu saat ini sudah dicatat. Jika mereka diketahui mengulangi perbuatannya lagi, maka akan ada tindakan lanjutan.
“Kalau ketahuan lagi itu akan disanksi oleh pihak kepolisian. Karena pada Pasal 38 Ayat 4 disebutkan jika ketahuan mengulangi perbuatannya kembali akan dilimpahkan kepolisian dengan menerapkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Bowo.
Diberitakan sebelumnya bahwa dalam operasi malam tahun baru 2021 lalu sebenarnya terdapat 50 pasangan yang terciduk Satpol PP. Namun, karena satu pasangan merupakan pasangan di bawah umur, maka jajaran Satpol PP langsung memulangkan dan diantar orang tua masing-masing, tanpa penyitaan KTP. (Imron)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.