SUMENEP – Lima tahun berlalu sejak program sertifikasi tanah disosialisasikan di Desa Langsar, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep. Namun hingga kini, ratusan warga masih menanti kepastian atas dokumen hak milik yang dijanjikan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 167 warga telah menyetor Rp450.000 per orang untuk biaya administrasi pengurusan sertifikat sejak 2021. Dari jumlah tersebut, baru 22 sertifikat yang terbit. Artinya, 145 warga lainnya masih berada dalam ketidakpastian.
Situasi ini memunculkan kekecewaan di tengah masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan pemerintah desa dalam menuntaskan program tersebut, terlebih waktu yang telah berjalan cukup lama tanpa kejelasan hasil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sudah tiga tahun kami bayar, tapi sertifikat tanah yang dijanjikan tidak kunjung ada. Kami hanya diberi janji-janji,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, pengumpulan dana dilakukan pada pertengahan 2021. Saat itu, pemerintah desa menyampaikan adanya program sertifikasi tanah dengan biaya administrasi Rp450.000 per bidang. Penjelasan tersebut membuat warga yakin karena disebut sebagai bagian dari program resmi.
“Kami percaya karena disampaikan ini program resmi. Cukup bayar Rp450.000, tanah akan disertifikatkan,” katanya.
Namun harapan itu tak kunjung terwujud. Warga mengaku telah berulang kali mendatangi Balai Desa Langsar untuk meminta penjelasan. Jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian konkret.
“Setiap ditanya, jawabannya masih diproses. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.
Sejumlah warga bahkan mendatangi kantor desa secara kolektif guna meminta transparansi terkait perkembangan pengurusan serta penggunaan dana yang telah disetorkan. Minimnya keterbukaan informasi menjadi sorotan utama warga.
Di sisi lain, sejumlah aktivis dan praktisi hukum di Sumenep menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut apabila terdapat indikasi penyimpangan.
“Ada indikasi yang perlu ditelusuri. Warga sudah membayar dengan harapan mendapatkan sertifikat, tetapi realisasinya tidak sebanding,” ujar Wahyudi, aktivis di Bumi Sumekar.
Ia menambahkan, apabila terbukti terjadi pelanggaran hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Kini, situasi di Desa Langsar disebut mulai memanas. Warga memberi tenggat waktu agar ada kejelasan konkret dari pemerintah desa. Jika tidak ada perkembangan berarti, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum.
“Kami hanya ingin kepastian. Kalau tetap tidak ada kejelasan, kami akan melapor secara resmi,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Langsar, Didik Supriyono, belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...