SERIKATNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres 2019. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa Pilpres pada hari Kamis (27/6/2019).
Mahkamah menilai dalil tim Prabowo-Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tak terbukti dan tak beralasan secara hukum.
“Menolak seluruh permohonan pemohon,” kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.
Ada beberapa dalil TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.
Akan tetapi, hakim MK mematahkan semua dalil kubu Prabowo-Sandiaga. Misalnya soal ketidaknetralan aparat, hakim melihat kubu pemohon tak bisa membuktikan adanya kecurangan tersebut. Alih-alih, hakim menolak bukti berupa link berita yang diajukan kubu Prabowo.
Selain itu, Majelis Hakim MK juga tak bisa menerima argumen penyalahgunaan birokrasi, politik uang, dan jual beli suara oleh kubu Jokowi.
“Pemohon tak bisa membuktikan tuduhan tersebut,” tegas majelis hakim.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...