SERIKATNEWS.COM – Pemerintah bersama KPU dan DPR sudah sepakat bahwa Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Demi menyukseskan Pilkada, KPU berencana menjadikan pada hari pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional. Dengan harapan, partisipasi masyarakat meningkat meskipun dalam situasi pandemi Covid-19.
“Rencana hari tersebut diliburkan secara nasional sebagaimana Pilkada Serentak 2015, 2017, 2018,” tutur Komisioner KPU RI Hasyim Asyari, dilansir dari Kumparan, pada Kamis (19/11/2020).
KPU menargetkan partisipasi pemilih menjadi 77,50 persen dalam Pilkada tahun ini. KPU juga melakukan sosialisasi langsung dan sosialisasi tidak langsung agar target partisipasi pemilihan sesuai dengan target.
Sejumlah logistik Pilkada 2020 seperti kotak suara dan surat suara sudah diterima oleh sebagian KPU di berbagai daerah. Selain itu, ada penunjang protokol kesehatan juga guna menghindari penularan Covid-19.
Menyukai ini:
Suka Memuat...