SERIKATNEWS.COM – Acara zikir akbar di Masjid At-Ta’awun, Puncak Bogor Jawa Barat, pada Minggu 02 Januari 2022, digelar oleh FPI (Front Persaudaraan Islam). Acara tersebut tidak mendapatkan izin atau ditolak oleh Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
Dilansir dari Antara, bahwa Burhanuddin sebagai Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, mengungkapkan, “Penolakan sebagai upaya bersama dalam rangka pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Kabupaten Bogor.”
Pada sisi lain, Burhanuddin memberikan saran agar panitia menunda acara tersebut, guna menjaga timbulnya kerumunan. Sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada Natal dan Tahun Baru 2022 berakhir.
Di pihak lain, pemerintah melaporkan kasus baru Corona pada hari ini sebanyak 174 kasus. Tambahan kasus tersebut mengalami peningkatan yang cukup signifikan ialah DKI Jakarta, dengan jumlah kasus sebanyak 103.
Dilansir dari tempo.co, bahwa kasus Covid-19 Jakarta secara total kini mencapai 865.518. Pasien yang dinyatakan telah sembuh mencapai 851.386 orang dan meninggal 13.588 orang. Pemerintah DKI mencatat persentase kesembuhan 98,4 persen dan kematian 1,6 persen.
Menyukai ini:
Suka Memuat...