SERIKATNEWS.COM- Kebijakan Kemnaker yang mengizinkan JHT cair di usia 56 tahun, saat pekerja masuk usia pensiun, sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menuai banyak respon.
Salah satunya adalah aturan baru itu dinilai tidak mampu mengcover bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, yang baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun.
Anggota DPR RI Komisi IX, Nur Nadlifah menegaskan bahwa Permenaker 2/2022 yang dikeluarkan Menteri Ida Fauziyah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang.
“Secara peraturan perundang undangan apa yang dilakukan oleh Menteri ketenagakerjaan dengan menerbitkan peraturan Menteri No.2 Tahun 2022 sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang ada,” kata legislator PKB Dapil Jawa Tengah IX itu, kepada SerikatNews
Menurut Nadlifah, secara filosofis Permenaker itu seyogyanya juga untuk memastikan kesejahteraan pekerja atau buruh.
“Itu (Permenaker 2/2022 .) untuk kesejahteraan pekerja. Ketika memasuki usia pensiun memiliki tabungan sehingga tidak jatuh miskin dimasa tua,” terangnya.
Atas dasar itulah, Nadlifah meminta agar masyarakat, terutama para pekerja, untuk menahan diri dan tidak terbuai dengan informasi tidak jelas keabsahannya.
“Saya yakin pemerintah sudah mempertimbangkan matang kenapa perlu menerbitkan Permenaker No. 2/2022,” pungkanya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...