SERIKATNEWS.COM – Anak merupakan potensi yang sangat penting sebagai generasi penerus masa depan bangsa dan penentu kualitas sumber daya manusia Indonesia yang akan menjadi pilar utama pembangunan nasional. Undang-Undang Perlindungan Anak No: 35 tahun 2014, pada pasal 1 ayat 1 berbunyi: “Anak adalah seseorang yang beusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan”.
Hal tersebut menjadi dasar utama Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (Ganas Annar MUI) menggelar acara sosialisasi melalui gerak aksi pencegahan penyalahgunaan narkoba yang dihelat di Yayasan Ashabul Yamin di Jalan Kebon Nanas Jakarta Timur, Minggu 10 April 2022.
Sebagai informasi, pemerintah pada tahun 2035 adalah menciptakan generasi emas (golden ages) generasi yang memiliki kekuatan karakter, berprestasi dan maju membangun Bangsa Indonesia harapan untuk masa depan.
Badan Narkotika Nasional (14/12/2021) melaporkan, jumlah tersangka kasus narkotika nasional sebanyak 1.307 orang (833 kasus) pada 2020. Angka ini turun 13,16% dari tahun sebelumnya yang sebanyak 1.505 orang. Akumulasi jumlah tersangka narkotika pada 2009-2020 sebanyak 9.531 orang. Jumlah kasus yang berhasil tercatat sebanyak 6.128 kasus.
Sepanjang 2009-2019, jumlah tersangka narkotika di tanah air cenderung mengalami peningkatan hingga mencapai puncaknya di tahun 2018, kemudian menurun hingga 2020. Jumlah tersangka narkotika pada 2018 mencapai 1.545 orang, sementara jumlah tersangka yang terendah pada 2010 sebanyak 75 orang.
Badan Pusat Statistik mencatat kejahatan Narkotika di Indonesia selama 5 tahun terakhir (2016-2-22) mengalami peningkatan. Pada tahun 2016 terjadi 39.000 kejahatan, dan tahun 2022 ada 36.500 kejahatan terkait dengan Narkotika.
Gelaran acara tersebut disambut dengan antusiame dan semangat yang tinggi dari segenap pengurus Ganas Annar MUI, mengingat hal tersebut dipandang sebagai salah satu langkah yang penting utuk terus menjanga generasi bangsa indonesia.
“Kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting bagi anak-anak agar tidak terjerumus dalam narkoba dan tetap memiliki karakter tinggi untuk menolak hal-hal yang terkait dengan penyalahugunaan obat terlarang,” demikian bunyi rilis yang diterima Serikatnews.com, Minggu, 10 April 2022.
Dalam upaya perlindungan hukum bagi yayasan dan pengurus agar mengetahui dalam menghadapi hal-hal yang terkait dengan penyalahgunaan narkoba, Ganas Annar MUI juga turut menghadirkan advokat milenial yang juga pengurus Ganas Annar MUI Pusat, Aida Mardatillah S.H., M.H dalam kegiatan tersebut.
Dr. Titik Haryati, M.Pd yang telah banyak pengalaman dalam melaksanakan pencegahan melalui berbagai organisasi merasakan bahwa banyak kendala yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 untuk bisa melakukan kegiatan. Maka bersama dengan mitra seperti BNN, RSKO, HIMPSI, IKI, POLRI mempersiapkan MoU untuk dapat melakukan sinergitas dalam melaksankan kolaborasi program kegiatan dan penanganan dengan memberikan Layanan Konseling Terpadu yang sudah dikondisikan melalui Bidang Konseling dan Rehabilitasi.
Lebih lanjut lagi, Titik juga mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan, arahan dari ketua pengarah Ganas Annar MUI Pusat Bapak Kyai Dr. Sodikun serta Irjen (Pol) Anjan Pramuka Putra SH., M.Hum yang banyak memberikan masukan dan pengarahan sehingga program kegiatan tahun 2022 dapat dilaksanakan dengan baik.
Menyukai ini:
Suka Memuat...