SERIKATNEWS.COM – Kepolisian Sektor Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, berhasil mengamankan 13 paket sabu-sabu siap edar. Seorang tersangka Syafrizon (29) juga berhasil ditangkap di Durian Timbarau Jorong VI Koto Utara Kecamatan Kinali.
“Berapa berat sabu-sabunya belum diketahui pasti karena belum ditimbang. Barang bukti yang diamankan adalah satu paket besar, dua paket sedang, dan 10 paket kecil yang semuanya berisi sabu-sabu,” kata Kepala Polsek Kinali Pasaman Barat AKP Defrizal di Simpang Empat, seperti dilansir Antara, Minggu 12 Juni 2022.
Tersangka ditangkap sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah warung di lokasi kejadian. Sebanyak 13 paket barang ilegal tersebut dimasukkan Syafrizon kotak bedak warna bening dan satu buah kaca pyrex.
“Usai menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah dibuat dalam kemasan paket dan dimasukkan ke dalam kotak bedak warna bening,” katanya.
Syafrizon selaku tersangka kasus ini diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.
“Mari bekerja sama memberantas narkoba. Mari jaga anak dan kemenakan kita dari narkoba,” ajak Kapolsek. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...