SUMENEP – Polsek Talango Polres Sumenep berhasil mengamankan AS (47), warga Dusun Taroman Desa Gapurana, karena kasus narkotika golongan 1. Barang bukti yang diamankan berupa 9 plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,1 gram.
Kejadian berawal pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekitar pukul 12.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa rumah milik AS sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian anggota Polsek Talango yang dipimpin Kapolsek Iptu Haryono berangkat menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap AS.
“Di dalam kamar AS ditemukan barang bukti 9 (sembilan) paket klip plastik yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 2,1 gram,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (15/11/2024).
AS dibawa ke kantor Polsek Talango untuk dilakukan pemerikasaan lebih lanjut. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal Narkotika golongan 1 jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...