SERIKATNEWS.COM – Anggota Polsek Dringu berhasil meringkus dua pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) setelah mengedarkan obat terlarang tersebut di wilayah hukum Polres Probolinggo. Kedua pengedar itu diamankan pada Rabu (6/7/2022) malam.
Kedua tersangka itu adalah Farhan Mistahur Rahman (21), warga Dusun Krajan RT 05 RW 03 Desa Klenang Kidul, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo dan Subaidi (52), warga Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Kapolsek Dringu AKP Muhammad Dugel mengatakan, kedua tersangka diamankan setelah pihaknya mendapat informasi masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres terkait peredaran gelap narkoba jenis okerbaya di wilayah hukum Polsek Dringu.
Mendapat informasi tersebut, menurut Dugel, pihaknya kemudian langsung menindaklanjuti sampai akhirnya mengamankan Farhan pada Rabu (6/7/2022) malam hari di pinggir jalan Desa Kedungdalem Kecamatan Dringu Kabupaten Probolinggo.
“Tersangka Farhan kami amankan tadi malam saat hendak melakukan transaksi jual beli pil okerbaya. Tersangka tidak dapat mengelak setelah ditemukan barang bukti pil koplo jenis Trihexyphenidyl dan pil jenis Dextrometrophan,” kata Dugel, Kamis (7/7/2022).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Dugel, tersangka mengaku pil okerbaya tersebut didapat dari Subaidi yang berasal dari di Kota Pobolinggo. Lalu berbekal informasi itu petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Subaidi dirumahnya dini hari tadi.
“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti pil warna putih Trihexyphenidyl, dan pil warna kuning jenis Dextrometrophan, uang hasil penjualan okerbaya sebanyak 165 ribu rupiah, dan catatan penjualan,” ungkap mantan Kapolsek Banyuanyar ini.
Akibat perbuatannya, sambung Dugel, tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. “Dari tangan keduanya kami menyita 738 pil trihex dan 2.299 butir pil Dextro,” tutupnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...