SERIKATNEWS.COM – Sebanyak 706 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) se-Maluku Utara (Malut) diberikan remisi umum pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI. Remisi umum tersebut diberikan kangsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Malut, Syamsudin Abdul Kadir dalam upacara pengibaran bendera bertempat di Rutan Kelas IIB Ternate, Rabu (17/8/2022).
Dari 706 WBP yang diberikan remisi umum kemerdekaan tahun ini, terdapat 1 WBP kasus pencurian di Lapas Kelas IIA Ternate dinyatakan langsung bebas. Sementara satu napi lainnya mendapat remisi umum dengan waktu 5 bulan.
Kepala kantor wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Maluku Utara, M. Adnan mengatakan, warga binaan yang diusulkan untuk mendapatkan remisi, semua dikabulkan. Artinya, hal ini menunjukkan seluruh warga binaan di pemasyarakatan wilayah Malut sudah betul-betul mengikuti ketentuan yang berlaku di dalam lapas, sehingga dalam penilaian kalapas masing-masing menunjukan warga binaan sudah lebih baik.
“Jumlah remisi keseluruhan kali ini sebanyak 706 orang yang kita usulkan dan jumlah itu yang diterima,” jelasnya.
Adnan mengatakan juga, pemberian remisi kepada 706 napi ini bervariatif mulai dari pemotongan masa tahanan hingga yang langsung bebas. “Kita harapkan dari remisi ini, memotivasi kepada warga binaan kita agar kedepannya jauh lebih baik karena kita punya harapan, pasca remisi ini mereka lebih baik dan dapat beradaptasi di tengah lingkungan masyarakat,” katanya. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...