SERIKATNEWS.COM – UTA’45 Jakarta bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Korban UKAI Indonesia dan Aliansi Apoteker dan Apoteker Peduli Negeri (AAPN) menggugat keberadaan Panitia Nasional Ujian Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis 17 November 2022.
UTA’45 dan sejumlah mahasiswa meminta SK Komite Farmasi Nasional (KFN) yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI dibatalkan. Sebab, hal tersebut tak memiliki dasar hukum.
Selain melayangkan gugatan, mereka berunjuk rasa di depan kantor pengadilan, Kementerian Kesehatan dan kantor PP IAI. Tuntutan mereka adalah adanya tindak lanjut atau perhatian terhadap persoalan ini.
“PN UKAI diduga telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut,” ujar tim kuasa hukum mereka, Anton Sudanto, Kamis (17/11/2022).
Menurut Anton, ada dugaan korupsi proyek PN UKAI yang diduga didirikan serta dijalankan secara ilegal. Selain itu, diduga terjadi manipulasi seluruh peraturan pemerintah yang ada terkait dengan uji kompetensi apoteker. Yakni penarikan uang mahasiswa dan perguruan tinggi yang jumlahnya diperkirakan mencapai belasan triliun rupiah.
“Ini dilakukan seolah-olah atas dasar mandat negara. Dugaan korupsi ini diduga bukan sekadar cerita isapan jempol belaka,” lanjut Anton.
Dugaan manipulasi peraturan pemerintah yang digunakan Komite Farmasi Nasional (KFN) dalam mengeluarkan SK yang menjadi dasar pembentukan PN UKAI, mulai dari PP 51 Tahun 2009 pasal 37, Permenkes 889 No. 322 Tahun 2011 pasal 10, 11 dan 26, sampai Permendikbud No. 2 Tahun 2020. Ketentuan tersebut dijadikan dasar dari pembentukan berdirinya PN UKAI, oleh KFN maupun alasan dari PN UKAI sendiri.
“Padahal secara jelas tertulis pada seluruh peraturan pemerintah maupun peraturan menteri kesehatan tersebut, tidak satu pun yang memberikan kewenangan kepada KFN maupun badan apa pun untuk mengadakan uji kompetensi kepada para calon apoteker yang telah menyelesaikan pendidikan profesinya sebagai apoteker,” jelas Anton.
Hal ini sesuai Permenkes 889 No.322 tahun 2011 pasal 10 (1), yang berbunyi “Dinyatakan telah lulus uji kompetensi setelah menyelesaikan pendidikan profesi dan dapat diberikan sertifikasi apotekernya secara langsung.”
“Oleh karena itu, tidak perlu melalui uji kompetensi yang dilakukan oleh PN UKAI,” katanya.
Dia pun mengatakan, rusaknya sistem hukum dan bobroknya moral para penegak hukum menjadi akar masalah buruknya pengawasan di semua bidang. Termasuk tragedi kemanusiaan pada generasi muda calon apoteker dan dugaan dari korupsi proyek PN UKAI yang sangat memalukan dunia pendidikan kefarmasian ini.
“Ini juga merupakan pembangkangan dilakukan PN UKAI kepada peraturan-peraturan negara yang sah,” katanya.
PN UKAI sendiri dibentuk oleh KFN yang berdasarkan undang-undang sudah bubar dan tidak ada lagi. Terlebih di dalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker.
“Keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal,” ucapnya.
Dengan aksi yang dilakukan itu, pihaknya berharap pemerintah melalui pihak-pihak terkait berani membongkar dan menindak oknum kekuasaan yang telah melanggar hukum dan menggunakan PN UKAI sebagai lembaga untuk kepentingan pribadi. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...