PRAKTIK mark-up volume pada pekerjaan bangunan atau pemasangan berbagai peralatan yang tidak sesuai dengan kontrak perjanjian RAB (Rencana Anggaran Bangunan) dapat dianggap sebagai pelanggaran kontrak perjanjian penyedia jasa terhadap pengguna jasa layanan konstruksi. Oleh karenanya, perjanjian RAB merupakan rencana rinci yang menentukan ruang lingkup pekerjaan, bahan, dan harga untuk suatu proyek konstruksi. Setiap perubahan pada rencana ini harus disepakati oleh kedua belah pihak dan didokumentasikan secara tertulis.
Praktik volume mark-up yang tidak sesuai dengan perjanjian RAB bisa dianggap perbuatan curang bilamana perusahaan dengan sengaja menipu pengguna jasa untuk meraup untung lebih dari yang diperlukan untuk pekerjaan konstruksi bangunan atau barang dan jasa yang diberikan. Berangkat dari kasus pada temuan ketidaksesuaian pembangunan hotel atau villa sebagai bukti otentik di mana penyedia jasa konstruksi yang tidak sesuai spesifikasi dengan cara mengurai bahan-bahan yang sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan kontrak antara pihak penggunan jasa dan penyedia jasa konstruksi.
Berdasarkan Pasal 378 KUHP, volume mark-up yang tidak sesuai dengan perjanjian RAB dapat dianggap sebagai penipuan. Perusahaan yang menyediakan jasa dan barang konstruksi bangunan yang melakukan hal tersebut dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Urgensi Kesepakatan Kedua Belah Pihak
Bertolak belakang dari hal tersebut, apabila penyedia barang dan jasa ingin melakukan mark-up volume pada pekerjaan bangunan atau pemasangan berbagai peralatan yang tidak sesuai dengan perjanjian RAB, maka harus menyampaikan hal tersebut secara tertulis kepada pengguna jasa. Komunikasi ini harus menjelaskan alasan mark-up, biaya tambahan yang terlibat, dan dampaknya terhadap linimasa dan anggaran proyek secara keseluruhan. Pengguna layanan harus memiliki kesempatan untuk meninjau dan menyetujui setiap perubahan atau variasi pada kontrak awal.
Penting bagi perusahaan yang menyediakan jasa dan barang konstruksi bangunan untuk mematuhi ketentuan kontrak dan perjanjian RAB. Ketidakpatuhan dapat menimbulkan konsekuensi hukum dan ketidakpercayaan antara penyedia barang dan jasa dengan pengguna jasa. Setiap penyimpangan dari perjanjian RAB harus dikomunikasikan secara tertulis dan disepakati oleh pengguna jasa untuk memastikan transparansi dan kejelasan pada pekerjaan bangunan atau pemasangan peralatan harus didasarkan pada biaya yang wajar, seperti tenaga kerja tambahan, bahan, atau biaya overhead, dan harus transparan serta dijelaskan dengan jelas kepada klien.
Jika mark-up tidak sesuai dengan perjanjian RAB atau kontrak awal, klien atau penggunan jasa layanan konstruksi memiliki hak untuk mempermasalahkannya dan menempuh jalur tindakan hukum jika perlu. Pihak perusahaan yang menyediakan jasa konstruksi dan barang seharusnya menyadari dan memastikan bahwa mereka mengikuti ketentuan kontrak dan hukum serta peraturan yang berlaku untuk menghindari masalah hukum yang berdampak kerugian akibat ketidaksesuaian kontrak hukum di awal.
Demikian pula, urgensi bagi pengguna untuk meninjau kontrak dan perjanjian RAB mereka dengan cermat untuk memahami hak dan opsi jika terjadi ketidakpatuhan oleh penyedia layanan. Mungkin juga disarankan untuk mencari penasihat hukum untuk membantu adanya perselisihan atau proses hukum apa pun.
Founder Law Office F1& Partners serta Lawyer / Advokat dan juga Pemerhati Hukum Kontrak
Menyukai ini:
Suka Memuat...