Hukum
Penyidik Bareskrim Polri Menjemput Ambroncius Nababan Terkait Tindakan Rasial

SERIKATNEWS.COM – Ditetapkan menjadi tersangka atas tindakan rasial kepada Natalius Pigai, Ketua Umum Relawan Pro Jokowi-Amin (Projamin) Ambroncius Nababan dijemput penyidik Bareskrim Polri.
“Setelah status dinaikan menjadi tersangka, tadi sore penyidik siber Bareskrim Polri menjemput yang bersangkutan,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Selasa (26/1/2021)
Lebih lanjut Argo menuturkan, penyidik tengah meminta keterangan kepada Ambroncius selaku tersangka dalam kasus rasial.
“Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada tersangka AN sebagai tersangka,” ujarnya.
Pelaporan terhadap Ambroncius Nababan kepada pihak ke polisi berawal dari unggahannya di Facebook. Di Akun Facebooknya yang bernama Ambroncius Nababan tersebut mengunggah foto Natalius yang disandingkan dengan foto gorila.
Laporan itu dibuat oleh Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat.

-
Sosial-Budaya6 hari ago
Agenda Perdana Koperasi Industri Kreatif Indonesia: Menjaring Talenta Musikus Klasik
-
News7 hari ago
Akibat Covid-19, Pengangguran di Kulonprogo Meningkat Menjadi 3,71 Persen
-
News6 hari ago
Industri Pariwisata Indonesia Siap Gunakan GeNose C19
-
News7 hari ago
Marak Bencana Alam, GMNI Minta Pemerintah Evaluasi Izin Tambang dan Sawit