SERIKATNEWS.COM – Sejumlah aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas) menggelar aksi bisu di depan kantor Satpol PP Sumenep, Jumat, 15 September 2023. Kedatangan mereka dalam rangka menyoal maraknya peredaran rokok ilegal di ujung timur pulau Madura yang tak kunjung reda dan terus merajalela.
Syahid Badri, koordinator aksi kepada Serikat-News mengatakan bahwa aksi bungkam ini sengaja dilakukan karena melihat kinerja Satpol PP Sumenep selama ini bak pepesan kosong belaka, tidak kunjung membuahkan hasil signifikan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep. Karena realitasnya, masih banyak ditemukan rokok tanpa pita cukai di wilayah Kabupaten Sumenep kekeh memproduksi tanpa beban regulasi.
“Satpol PP Sumenep tak serius memberantas rokok ilegal, tak serius menyetop peredaran rokok ilegal, tak serius menggempur rokok ilegal, dan tak serius mengelola Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT),” ungkapnya usai aksi di depan Kantor Satpol PP Sumenep.
Menurutnya, DBHCHT untuk anggaran 2023 akumulasinya sebesar Rp56 miliar, yang terdiri dari Rp4 miliar dana tambahan, Rp10 miliar sisa tahun lalu dan dana awal Rp42 miliar yang didapat di tahun 2023. Salah satu pengampu anggaran ini adalah Satpol PP dengan total 10 persen dari total anggaran yang ada.
“Sementara pada tahun 2022 Satpol PP ini mengelola anggaran DBHCHT dengan total pagu anggaran dalam kegiatan tersebut sebesar 1,5 M sampai 1,7 M,” tandasnya.
Dalam hal ini, lanjutnya, Satpol PP sebagai penegak aturan dan undang-undang seharusnya mampu menekan angka peredaran rokok ilegal. Bukan hanya ongkang-ongkang kaki, ke barat ke timur merazia toko-toko kelontong dan hanya ngomong di seminar-seminar.
Pihaknya mendesak Satpol PP Sumenep untuk segera menindak para pelaku rokok ilegal, sesuai Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Siapa saja yang menawarkan, mengedarkan, hingga memperjualbelikan rokok ilegal tersebut terdapat sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda sebesar 2 sampai 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” ujarnya.
Pihaknya menilai, Kasatpol PP Sumenep penakut dan tak punya nyali untuk menggempur peredaran rokok ilegal. Dia kurang pantas menjadi Kasatpol PP. “Dia wajib angkat kaki dari Satpol PP. Karena Satpol PP tidak butuh seorang pengecut,” ucapnya dengan nada geram.
Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumenep, Achmad Laily Maulidi menegaskan, bahwa pada dasarnya kewenangan Satpol sejauh ini memang hanya sebatas melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap para penjual dan pengedar rokok tanpa bea cukai.
“Kalau berbicara kewenangan, tentunya semua ada batasan dan tanggung jawab masing-masing. Karena pada intinya Satpol PP hanya berwenang melakukan edukasi melalui pertemuan dengan para toko klontong ataupun penjual, selain itu teguran. Selebihnya untuk menindak adalah wewenang bea cukai,” terangnya.
Laily kemudian membeberkan, bahwa sejauh ini pihaknya sudah melakukan pekerjaannya sesuai regulasi yang ada. Yakni, melakukan penyuluhan hukum serta pembinaan. Bahkan, jadwal kegiatan pun pihaknya harus menunggu petunjuk kantor bea cukai.
“Penyuluhan hukum dan pengumpulan informasi terus kami lakukan hingga saat ini kepada para pedangan atau pengecer rokok tanpa bea cukai (rokok bodong). Namun pada saat tataran eksekusi, tentu bukan kewenangan kami,” ujarnya.
Kasatpol PP Sumenep kemudian mencontohkan, ketika pihaknya terima surat dari bea cukai untuk melakukan operasi di daerah Guluk-guluk, tapi ternyata bea cukai mengubahnya ke wilayah Gapura. Jadi, itulah kewenangan bea cukai dan bukan ranah Satpol PP.
“Jadi pada intinya, ini hanya tentang kewenangan. Dan kami tidak bisa melabrak aturan. Sebab, memang kadang yang kita perkirakan peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal itu kita pikir di Guluk-guluk, nyatanya yang banyak memang di Gapura. Dan itu terbukti beberapa waktu lalu,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...