SUMENEP – Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep menjadi sorotan publik. Pasalnya, orang nomor satu di lingkungan Disbudporapar Sumenep itu dinilai mengingkari janjinya sendiri terhadap aktivis bumi sumekar.
Koordinator Gerakan Pemuda Sumenep (Gerpas), Efendi Pradana, mengaku kecewa terhadap sikap yang ditunjukkan Kepala Disbudporapar Sumenep, Moh. Iksan.
Diketahui, dalam audiensi pada Jumat (3/1/2025) lalu, pihak Disbudporapar berjanji akan menyerahkan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan Pantai Lombang dan Slopeng yang dijadwalkan pada Senin (6/1/2025).
“Alih-alih bukan memberikan dokumen Memorandum of Understanding (MoU) sebagaimana telah di sepakati. Namun, pihak Disbudporapar malah berkelit, mengingkari janjinya,” ungkap Fendi dengan nada kecewa.
Hal ini memicu kekecewaan Gerpas yang sebelumnya telah meminta dokumen tersebut dalam audiensi pada Sabtu (4/1/2024). Mereka menilai MoU itu berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi Daerah.
“Kami datang sesuai kesepakatan, tetapi tidak ada transparansi. Bahkan, kepala bidang pemasaran bidang parawisata disebut tidak bisa ditemui atas perintah kepala dinas,” ujar Efendi Pradana.
Efendi menyebut ketertutupan ini menunjukkan indikasi ketidakberesan dalam pengelolaan aset daerah. Ia mendesak pemerintah bersikap transparan kepada masyarakat, terutama terkait kerja sama dengan pihak ketiga.
“Jika terus begini, kami menduga ada pelanggaran serius. Prinsip keterbukaan informasi publik harus ditegakkan,” tegas Efendi.
Namun, di tengah tuntutan tersebut, Kadisbudporapar Moh Iksan justru meminta Gerpas untuk mengajukan surat permohonan informasi ke Komisi Informasi Publik (KIP) sebelum dokumen MoU diberikan.
“Sampeyan minta surat dulu ke KIP. Setelah itu baru kami bisa kasih dokumen,” ujar Moh Iksan melalui sambungan WhatsApp pada Senin (6/1/2025).
Pernyataan ini dinilai Gerpas sebagai bentuk penghindaran dan upaya memperlambat akses informasi yang seharusnya terbuka bagi publik.
Sementara Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Budporapar) Sumenep, Moh. Ikhsan saat dikonfirmasi Serikat-News mengatakan belum bisa memberikan dokumen MoU, sebab belum ada pemeriksaan dari BPK.
“Mohon maaf mas, terhadap permintaan MoU, kami belum bisa memberikan karena masih belum di periksa oleh BPK. Kita harus menghadapi dulu pemeriksaan BPK. Insyaallah pemeriksaan tersebut dimulai tanggal 13 Januari 2025 sampai 20 Februari 2025,” katanya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...