Komdigi-PPATK Blokir Rekening Bank untuk Transaksi Judol
Penulis: Serikat News
Kamis, 31 Juli 2025 - 13:53 WIB
Ilustrasi rekening bank. (Foto: Istimewa)
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Sebab, pemutusan akses terhadap situs judi online saja tidak cukup untuk memberikan efek jera terhadap para pelaku judi online.
“Konten bisa dibuat ulang dengan mudah, tapi rekening sulit dibuka kembali setelah diblokir,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid usai pertemuan dengan Dewan Ekonomi Nasional dan PPATK, di Jakarta Pusat, Rabu (30/07/2025).
Kementerian Komdigi telah melakukan takedown terhadap hampir 2,5 juta konten negatif sejak 20 Oktober 2024 hingga 28 Juli 2025. Sekitar 1,7 juta di antaranya terkait judi online.
“Data konten-konten negatif ini kami dapatkan dari aduan masyarakat dan sistem crawling kami,” ujarnya.
Menkomdigi Meutya Hafid mengikuti pertemuan dengan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung DEN, Jakarta Pusat, Rabu (30/07/2025). (Foto: Komdigi)
Namun demikian, peredaran situs judi online masih marak dan terus dipromosikan di berbagai platform media sosial. Bahkan, pelaku judi online semakin kreatif dalam mencari celah yang tidak terlacak oleh sistem crawling konten untuk melakukan promosi judi online.
Karena itu, Meutya menyambut baik langkah PPATK yang melakukan pelacakan rekening terindikasi terkait judi online, sekaligus mendorong sektor perbankan untuk lebih ketat dalam proses verifikasi nasabah. “Perbankan juga harus diminta untuk lebih ketat sehingga pelaku tidak bisa membuat rekening lagi,” tuturnya.
Meutya mengatakan bahwa melalui kolaborasi lintas sektor antara Kemkomdigi dan PPATK, upaya untuk memutus mata rantai judi online diharapkan dapat berjalan lebih efektif. “Ini bagus kalau disatukan, jadi ada crawling kontennya dan ada juga crawling rekeningnya,” katanya. (*)
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan Wadhwani Foundation dan PT Indosat Tbk untuk memperkuat ekosistem ketenagakerjaan
BEKASI —Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
Probolinggo – Meski statusnya sudah dinaikkan atau menetapkan sebagai tersangka, namun Polres Probolinggo tidak melakukan penahanan kepada Kepala Desa (Kades)
JAKARTA – Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat, menegaskan pentingnya peran pers berkualitas dalam menjaga nalar publik dan memperkuat demokrasi,
YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta menggelar pengajian bagi klien pemasyarakatan di Griya Abhipraya Purbonegoro, Selasa, 28 April
PAMEKASAN — Puluhan aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa dan Masyarakat Revolusi (Formaasi) bersama Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N) menggelar