PIDATO Presiden Prabowo Subianto di DPR pada 20 Mei 2026 patut dibaca lebih dari sekadar paparan ekonomi makro dan arah kebijakan fiskal. Di sana terselip pesan politik-ekonomi yang mendasar: negara tidak boleh terus menjadi penonton ketika kekayaan sumber daya alam nasional justru memberi ruang keuntungan yang terlalu besar bagi pihak lain. Pernyataan CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, yang menyebut PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), anak usaha Danantara, akan mengambil peran dalam ekspor komoditas strategis, membuat arah itu menjadi lebih terang. Ini bukan sekadar penguatan regulasi. Negara tampaknya sedang menyiapkan diri untuk masuk langsung ke arena perdagangan.
Bagi sebagian orang, gagasan ini terdengar keras. Bahkan mungkin mengingatkan pada model-model lama ketika negara terlalu dominan dalam kegiatan ekonomi. Tetapi konteks hari ini berbeda. Dunia sedang bergerak menjauh dari romantisme pasar bebas yang steril dari intervensi negara. Amerika Serikat melindungi industrinya, Tiongkok mengelola kepentingan strategisnya secara agresif, Eropa pun makin protektif terhadap rantai pasok penting. Dalam lanskap seperti itu, keinginan Indonesia untuk memperkuat kontrol atas komoditas strategis bukanlah sesuatu yang ganjil.
Pertanyaannya bukan apakah negara boleh masuk. Negara jelas boleh. Pertanyaan yang lebih penting: apakah negara siap mengelola kuasa ekonomi sebesar itu dengan tata kelola yang sehat?
Menutup Kebocoran Lama
Rasanya sulit membantah diagnosis dasar Presiden Prabowo. Indonesia adalah eksportir besar berbagai komoditas primer, tetapi selama bertahun-tahun selalu ada kecurigaan bahwa negara belum memperoleh manfaat optimal dari kekayaan itu. Persoalannya bukan pada produksi, melainkan pada rantai tata niaga yang panjang, lintas yurisdiksi, dan sering kali tidak sepenuhnya transparan.
Praktik transfer pricing, under invoicing, atau pengalihan keuntungan melalui transaksi antarperusahaan dalam satu grup usaha bukan cerita baru. OECD sejak lama menempatkan base erosion and profit shifting sebagai tantangan utama bagi negara-negara yang ingin melindungi basis pajaknya (OECD, 2023). Dalam konteks komoditas, permainan nilai bisa terjadi bukan di tambang atau kebun, tetapi justru pada meja transaksi perdagangan.
Kalau diagnosisnya seperti itu, logika intervensi negara menjadi masuk akal. Negara tidak cukup hanya menjadi pengawas dari kejauhan, sementara nilai ekonomi bergerak terlalu cepat melalui struktur bisnis global yang kompleks. Dalam pengertian ini, Presiden membaca masalah yang nyata.
Pengalaman pembangunan di Asia Timur juga menunjukkan bahwa negara yang aktif bukan hal yang tabu. Jepang dan Korea Selatan, pada fase tertentu, justru membangun kapasitas ekonominya melalui negara yang strategis, bukan negara yang sepenuhnya pasif (Johnson, 1982; World Bank, 1993).
Risiko Negara Menjadi Pedagang
Tetapi mengakui diagnosis yang tepat tidak berarti otomatis menyetujui semua resep kebijakannya. Di sinilah kehati-hatian dibutuhkan.
Negara yang masuk ke pasar membawa dua hal sekaligus: kapasitas koreksi dan risiko konsentrasi kuasa. Kalau BUMN benar akan menjadi instrumen utama ekspor komoditas tertentu, maka kita tidak lagi bicara sekadar intervensi regulasi. Kita bicara tentang negara sebagai pelaku pasar.
Masalahnya, negara bukan obat ajaib. Mengganti pelaku swasta dengan pelaku negara tidak otomatis menghapus inefisiensi, rente, atau konflik kepentingan. Kita punya cukup pengalaman untuk tahu bahwa kekuasaan ekonomi yang terlalu terkonsentrasi, siapa pun pemegangnya, selalu membutuhkan pengawasan ekstra.
Pertanyaan praktisnya sederhana. Siapa yang menentukan harga? Bagaimana mekanisme kontrak dengan pembeli global? Apakah eksportir swasta tetap punya ruang? Siapa yang mengaudit transaksi? Kalau terjadi kerugian, apakah bebannya diam-diam kembali ke publik?
Kekhawatiran seperti ini tidak seharusnya dianggap sebagai sikap anti-negara. Justru sebaliknya. Negara yang kuat hanya bisa dipercaya jika ia juga transparan dan akuntabel.
Dukungan dengan Akal Sehat
Saya melihat arah yang disampaikan Presiden layak didukung, tetapi bukan dengan semangat yang romantik. Indonesia memang membutuhkan negara yang lebih percaya diri dalam menjaga kepentingan ekonominya. Terlalu lama kita menerima asumsi bahwa pasar global akan otomatis memberi hasil terbaik. Pengalaman justru menunjukkan sebaliknya: pasar tanpa kapasitas negara yang kuat sering kali hanya menguntungkan mereka yang paling lihai memainkan struktur.
Tetapi nasionalisme ekonomi tidak boleh berhenti pada retorika. Kalau negara ingin menjadi pemain, standar tata kelolanya harus lebih tinggi daripada pelaku swasta yang ingin dikoreksi. Transparansi, audit independen, pengawasan parlemen, dan desain kelembagaan yang jelas bukan aksesori. Itu syarat minimum.
Pada akhirnya, publik tidak akan menilai kebijakan ini dari semangat patriotiknya, melainkan dari hasilnya. Apakah penerimaan negara meningkat? Apakah kebocoran benar-benar berkurang? Apakah nilai tambah lebih banyak tinggal di dalam negeri?
Kalau jawabannya ya, ini bisa menjadi koreksi penting dalam ekonomi politik Indonesia. Tetapi kalau yang lahir justru monopoli baru dengan bendera nasionalisme, maka yang berubah mungkin hanya pemainnya, bukan masalahnya. ***
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI; Menteri Ketenagakerjaan RI 2014-2019; Wakil Ketua Umum DPP PKB.
Menyukai ini:
Suka Memuat...