YOGYAKARTA – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta mulai menyiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Persiapan dilakukan melalui sosialisasi kepada pemerintah wilayah dan aparat penegak hukum di Kemantren Umbulharjo, Senin, 29 Juni 2026.
Sosialisasi berlangsung dalam Forum Komunikasi Pimpinan Kemantren (Forkompintren) Umbulharjo yang diikuti unsur Kemantren Umbulharjo, Polsek, Koramil, para lurah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta jajaran Bapas Kelas I Yogyakarta.
Forum membahas mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial, mulai dari penempatan klien, pengawasan selama menjalani pidana, keamanan lingkungan, hingga koordinasi antara pemerintah wilayah dengan Balai Pemasyarakatan.
Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (BKA) Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomy Andi Anto, mengatakan pidana kerja sosial hanya dapat dijalankan berdasarkan putusan pengadilan dan hasil asesmen Pembimbing Kemasyarakatan.
“Klien tetap berada dalam pembimbingan dan pengawasan Bapas selama menjalani pidana kerja sosial. Pelaksanaannya juga dilakukan melalui koordinasi dengan instansi atau lokasi tempat kerja sosial dilaksanakan,” kata Tomy.
Menurut dia, pidana kerja sosial merupakan bentuk pemidanaan yang mengedepankan pendekatan restoratif. Terpidana diberi kesempatan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui pekerjaan yang bermanfaat bagi masyarakat, namun tetap berada dalam sistem pembinaan dan pengawasan.
Dalam forum tersebut, peserta juga membahas kesiapan lokasi yang dapat digunakan sebagai tempat pelaksanaan pidana kerja sosial di wilayah Umbulharjo. Pemerintah kemantren, kelurahan, aparat keamanan, dan masyarakat dinilai memiliki peran penting dalam mendukung pembimbingan serta proses reintegrasi sosial klien pemasyarakatan.
Bapas Kelas I Yogyakarta berharap koordinasi lintas sektor dapat mendukung penerapan pidana kerja sosial sesuai amanat KUHP baru sehingga pelaksanaannya berjalan efektif.
Mantri Pamong Praja Kemantren Umbulharjo, Ananto Wibowo, mengatakan pemerintah wilayah siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial melalui kerja sama dengan Balai Pemasyarakatan dan aparat keamanan.
“Kami siap mendukung implementasi pidana kerja sosial melalui sinergi pemerintah kemantren, kelurahan, aparat keamanan, dan masyarakat. Program ini menjadi tanggung jawab bersama untuk mendukung pembinaan dan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan,” ujar Ananto. (*)
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...