SERIKATNEWS.COM – Prof. Dr. Muhammad Firdaus, S.P., M.S,i memandang perlu adanya Omnibus Law untuk perlindungan UMKM. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB ini memandang isu mengenai UMKM hanya digelorakan menjelang Pilpres saja.
“Melihat orientasi pemerintah, pemberdayaan UMKM ini penting. Nyatanya UMKM itu sejak krisis moneter itu bisa bertahan dengan baik daripada yang skala besar,” kata Firdaus dalam diskusi seri ketiga RUU Omnibus Law yang digelar Himpuni (Perhimpunan Alumni Perguruan Tinggi Negeri Indonesia) di Ruang Rapat Lantai 5 Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2020).
Menurut Firdaus, UMKM merupakan solusi untuk menghadapi bonus demografi di masa depan. Sehingga yang perlu dikawal adalah kemampuan UMKM untuk memanfaatkan payung hukum ini.
Namun Firdus menyayangkan, sebab setelah menelaah beberapa pasal, dia tidak menemukan keterlibatan perguruan tinggi dalam RUU Omnibus Law di bidang UMKM ini. Padahal, kebijakan Menteri Pendidikan yang baru mensyaratkan adanya pemagangan pada sebagian semester kuliah.
“Kalau mengandalkan usaha besar, tidak cukup. Kami berharap mahasiswa-mahasiswa kami bisa kami cemplungkan di UMKM untuk kuliah praktik. Supaya bisa mengakomodasi tujuan kampus merdeka,” ujarnya.
Perlunya Omnibus Law untuk UMKM juga diamini oleh Ketua Komite Tetap Bidang Ekspor Kadin, yaitu Dr. Handito Joewono. Sebagai pihak yang terlibat dalam perumusan, dia menepis anggapan bahwa RUU yang tengah dirancang merupakan titipan dari oknum pengusaha.
“Minimal kita tanya ke pelaku usaha, yang menghambat itu apa, lalu kita kasih ke pemerintah dan diolah di DPR. RUU ini dalam rangka mempermudah berusaha. Peraturan-peraturan yang susah dibuang, arahnya ke sana,” ujarnya.
Dia bercerita bahwa banyak peraturan yang memang menghambat, khususnya untuk para pelaku UMKM. Beberapa waktu lalu, ada kasus produk UMKM di salah satu daerah yang nyaris gagal ekspor. Sebab tidak mengantongi surat izin sebagaimana persyaratan undang-undang yang berlaku.
“Ada salah satu produk kopi dalam kumpulan produk satu kontainer. Kopi senilai 5 jutaan itu mesti mengantongi ijin dari Kementerian Pertanian. Lalu ada produk lagi kerajinan yang mesti dapat ijin dari kementerian terkait. Begitu masuk Omnibus Law, aturan ini kami hapus. Ini untuk mendorong UMKM supaya mampu bersaing,” paparnya.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.