SERIKATNEWS.COM – Puluhan mahasiswa dan masyarakat asal Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu menggelar aksi unjuk rasa menolak pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU), Kamis (21/2/2019).
Selain berorasi di halaman kantor Gubernur Bengkulu, puluhan massa tampak menangis atas rencana pembangunan PLTU yang mereka anggap tidak adil.
Nurjanah, seorang warga, menangis pilu meminta agar Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah bisa mendengarkan aspirasi masyarakat.
“Izinkan kami bertemu gubernur. Kami hanya menuntut keadilan. Kebun kami dihancurkan tanpa ganti rugi oleh PLTU,” tangis Nurjanah.
Proyek PLTU batu bara Teluk Sepang berkapasitas 2×100 megawatt (MW) dibangun di zona rawan bencana yang berisiko bagi masyarakat dan lingkungan. Meski masyarakat menolak sejak awal, namun proyek ini tetap dilanjutkan.
“Sejak awal kami tidak mau ada PLTU. PLTU yang pindah, bukan kami yang pindah,” ungkap Harianto, warga Teluk Sepang.
Ia melanjutkan, dampak dari PLTU batu bara sudah diketahui secara awal, mulai dari menghilangkan mata pencaharian masyarakat, menyebabkan kematian, kerusakan lingkungan dan perubahan iklim.
Bukti nyata bahwa pengembangan energi listrik dari batu bara untuk pemenuhan energi nasional semakin menyengsarakan rakyat. Apabila diukur dengan Peraturan Gubernur nomor 27 tahun 2016 tentang Pedoman Ganti Rugi Tanam Tumbuh Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, masih ada Rp2,03 miliar ganti rugi yang belum dibayar.
“Kami tidak perlu tanah, berkuburlah kamu di situ. Yang kami perlukan ganti rugi tanam tumbuhnya. Tegakkan hukum!” lanjut Nurjanah dalam orasinya.
Juru Kampanye Energi Kanopi Bengkulu, Olan Sahayu menambahkan, tindakan gubernur menerbitkan izin lingkungan baru menjadi bukti ketidakberesan proyek ini yang sejak awal memang ditolak warga.
Saat warga datang ke kantor gubernur dan bertemu pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, tidak ada informasi bahwa izin lingkungan yang baru sudah terbit.
“Kami mencurigai proyek ini memang dipaksakan,” kata Olan.
Oleh sebab itu, Aliansi Tolak PLTU batu bara Teluk Sepang menuntut Gubernur Bengkulu untuk mencabut izin lingkungan PLTU batu bara Teluk Sepang 2×100 MW. Selain itu, menuntaskan ganti rugi tanam tumbuh serta mengembalikan Rp2 miliar uang rakyat sesuai Pergub No. 27 tahun 2016.
Perwakilan aksi diterima sejumlah pejabat Pemprov Bengkulu seperti asisten I, PT Pelindo, dan perwakilan disnaker. Pemprov Bengkulu menjanjikan, Rabu pekan depan semua permintaan pengunjuk rasa akan mendapatkan keputusan.
“Rabu pekan depan akan didapat keputusannya. Pemerintah akan menyusun formula yang tepat,” ungkap Asisten I Pemprov Bengkulu Hamka Sabri.
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...