Probolinggo – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya membutuhkan pengawasan aparat, tetapi juga peran aktif masyarakat.
Pesan tersebut disampaikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Probolinggo dalam talkshow interaktif di LPPL Radio Bromo FM 92,3 MHz, Rabu (12/8/2026).
Mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal dan Penipuan”, talkshow yang berlangsung pukul 10.00 hingga 11.00 WIB itu menghadirkan dua pelaksana Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo Dwi Rahayu Nandayani dan Umi Mar’atun Sholihah.
Dalam dialog tersebut, Dwi Rahayu Nandayani menjelaskan, wilayah kerja pengawasan Bea Cukai Probolinggo mencakup tiga daerah, yakni Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Pada tahun 2026, lanjut Rahayu, Bea Cukai Probolinggo ditargetkan menghimpun penerimaan negara sebesar Rp1,4 triliun. Target tersebut terdiri atas penerimaan Bea Masuk sebesar Rp10 miliar dan Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp1,39 triliun.
Penerimaan dari sektor cukai nantinya dirasakan masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“Di Kabupaten Probolinggo, DBHCHT diprioritaskan untuk tiga bidang meliputi kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, kesehatan 40 persen dan penegakan hukum sebesar 10 persen,” kata Rahayu.
“Oleh karena itu, peran aktif masyarakat dalam memberantas rokok ilegal sangat penting, karena penerimaan cukai legal secara langsung mendukung pembangunan fasilitas kesehatan, infrastruktur jalan hingga pemulihan ekonomi daerah,,” imbuhnya.
Sementara Umi Mar’atun Sholihah mengajak masyarakat lebih teliti sebelum membeli produk hasil tembakau. Menurutnya, terdapat sejumlah ciri rokok ilegal yang perlu diwaspadai, yakni rokok polos tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai palsu serta pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
Peredaran rokok ilegal, lanjut Umi, memiliki konsekuensi hukum. Pihak yang menjual atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana serta denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Tak hanya soal rokok ilegal, masyarakat juga diingatkan agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Bea Cukai untuk melakukan penipuan,” beber Umi.
Sejumlah modus yang perlu diwaspadai di antaranya penipuan berkedok hubungan romantis atau love scam, lelang barang murah secara tertutup, toko daring fiktif hingga jasa unblock IMEI.
“Ciri utama penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai biasanya pelaku menggunakan nomor pribadi, mengancam atau mengintimidasi korban dengan denda besar atau hukuman penjara serta meminta transfer uang ke rekening pribadi maupun e-wallet,” ungkapnya.
Untuk menghindari menjadi korban penipuan, masyarakat dihimbau menerapkan prinsip #StopCekLapor yakni berhenti sejenak dan tidak langsung melakukan transfer uang. Cek dengan memverifikasi informasi melalui saluran resmi Bea Cukai atau kantor Bea Cukai terdekat. Lapor, dengan segera menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi penipuan.
“Masyarakat jangan panik ketika menerima informasi yang mengatasnamakan Bea Cukai, apalagi jika disertai ancaman atau permintaan transfer. Hentikan komunikasi sementara, cek kebenarannya melalui saluran resmi dan segera laporkan apabila terdapat indikasi penipuan,” tuturnya.
Di akhir talkshow, Bea Cukai Probolinggo kembali mengajak masyarakat menjadi bagian dari upaya pemberantasan rokok ilegal sekaligus lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan. Masyarakat yang menemukan indikasi peredaran rokok ilegal maupun penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai dapat langsung melapor.
“Langsung melapor melalui layanan aduan Bea Cukai Probolinggo di nomor WhatsApp 089-8181-5599 atau kanal media sosial resmi @beacukaiprobolinggo,” tegas Umi.
“Dengan masyarakat yang semakin paham ciri rokok ilegal dan modus penipuan, diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal serta perlindungan masyarakat dari penipuan dapat dilakukan secara bersama-sama,” pungkasnya.
Wartawan Serikat News Probolinggo
Menyukai ini:
Suka Memuat...