Penulis: Kirwan
Selasa, 23 September 2025 - 17:17 WIB
Ainur Rahman, aktivis penolak survei seismik migas di Pulau Kangean yang dilaporkan oknum anggota DPRD Sumenep, Badrul Aini di Polda Jatim. (Sumber foto: Kirwan)
KANGEAN — Polemik terkait survei seismik migas di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, memasuki babak baru. Anggota DPRD Sumenep dari Partai Bulan Bintang, Badrul Aini, resmi melaporkan Ainur Rahman, warga Kangean yang vokal menolak aktivitas tersebut, ke Polda Jawa Timur. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1344/IX/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
Menanggapi laporan itu, Ainur menyebut langkah hukum yang ditempuh Badrul bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan upaya membungkam kritik masyarakat.
“Laporan ini adalah upaya kriminalisasi dan bentuk pembungkaman terhadap suara rakyat. Tindakan ini merupakan pola yang sering digunakan oleh pihak-pihak yang merasa terancam dengan kritik dan perlawanan masyarakat. Namun, saya tegaskan, ini justru menguatkan tekad saya untuk terus berjuang,” ujarnya sebagaimana dikutip harianindo.id, Selasa (23/9/2025).
Ainur mengaku hingga kini belum menerima panggilan resmi dari pihak kepolisian. Meski begitu, ia menegaskan siap menghadapi proses hukum dengan terbuka.
“Jika memang ada panggilan, saya akan datang dan menghadapi proses hukum ini dengan kooperatif. Saya yakin kebenaran ada di pihak kami,” jelasnya.
Surat Tanda Terima Pelaporan yang ditandatangani pelapor, Badrul Aini di Polda Jatim pada (21/9/2025). (Sumber foto: Istimewa)
Meski sudah dilaporkan, Ainur mengakui belum menyiapkan tim pengacara secara khusus. Ia menyatakan bahwa perjuangan masih dijalankan bersama rekan-rekan dengan mengandalkan bukti di lapangan.
“Kami memiliki dokumentasi video dan foto yang menunjukkan aktivitas dari tim PT KEI, serta kesaksian warga yang melihat langsung aktivitas di tempat milik pelapor,” ungkapnya.
Lebih jauh, Ainur menyampaikan pesan moral kepada masyarakat Kangean untuk tetap konsisten memperjuangkan hak-hak mereka.
“Untuk seluruh warga Kangean yang terus berjuang di barisan penolakan, pesan saya adalah: jangan pernah gentar! Laporan ini bukan akhir, melainkan awal dari babak baru. Lautan dan tanah Kangean adalah warisan untuk anak cucu kita. Kita berjuang bukan untuk diri sendiri, tetapi untuk masa depan mereka,” pungkasnya.
Di sisi lain, Badrul Aini menilai laporan yang ia ajukan sudah sesuai hukum. Ia beranggapan unggahan Ainur di media sosial berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Laporan ini kami buat karena konten yang disebarkan sudah mengarah pada ujaran kebencian, bisa merusak keharmonisan dan menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Badrul dalam keterangannya yang tercantum di laporan polisi yang ditandatangani Kompol Veri Triyanto, S.Psi selaku Kepala SPKT Polda Jatim.
Kasus ini berawal dari unggahan Ainur Rahman di akun Facebook pribadinya berjudul “Pernyataan Publik: Pengkhianatan di Balik Kursi DPRD” pada 20 September 2025. Tulisan itu menuding adanya keterlibatan Badrul Aini dalam memfasilitasi aktivitas survei seismik migas oleh PT KEI, termasuk diduga mengerahkan aparat hingga kelompok preman untuk pengawalan.
Badrul kemudian menilai unggahan tersebut mencemarkan nama baiknya dan melaporkan Ainur dengan tuduhan ujaran kebencian serta pelanggaran UU ITE. Pasal yang digunakan dalam laporan yakni Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
PROBOLINGGO – Aksi kekerasan jalanan kembali mencoreng wajah Kota Probolinggo. Sekelompok pemuda yang diduga geng motor melakukan pemukulan terhadap dua
PROBOLINGGO – KPU Kabupaten Probolinggo mulai menjalankan agenda Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan dengan mengunjungi kantor DPC PKB Kabupaten Probolinggo,