SUMENEP – Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM) Kabupaten Sumenep mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Desakan itu disampaikan saat audiensi di Kantor Kejari Sumenep, Senin (21/4/2025).
Dalam pertemuan tersebut, ALARM membeberkan sejumlah indikasi penyimpangan dalam program BSPS tahun anggaran 2024 termasuk dugaan penggelapan bantuan dan ketimpangan distribusi antar desa.
“Kami temukan penerima yang namanya tercantum dalam daftar, tapi tak pernah menerima bantuan. Ini tidak bisa dianggap sepele,” ujar Miftahul Arifin perwakilan ALARM kepada pejabat Kejari.
Ia juga menyoroti adanya perubahan jumlah penerima bantuan di wilayah kepulauan Tanjung Kiaok, Kecamatan Sapeken. Dari semula 152 unit rumah jumlahnya melonjak menjadi 212 unit. Sebaliknya, Desa Saseel yang sebelumnya mendapatkan jatah untuk 60 rumah justru hilang dari daftar penerima.
ALARM menduga perubahan tersebut berkaitan dengan praktik pungutan liar.
“Ada dugaan jatah bantuan dialihkan karena pihak desa tidak sanggup memenuhi permintaan fee proyek. Ini sudah menyimpang dari asas keadilan sosial,” tegas Miftah.
Ia pun mengingatkan Kejari agar serius menangani kasus tersebut. Bila tidak, ALARM mengancam akan menggelar demonstrasi.
“Kalau kami lihat Kejari mulai masuk angin, kami akan turun ke jalan. Ini menyangkut hak rakyat miskin,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumenep, Slamet Pujiono mengatakan pihaknya sudah menerima instruksi dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan program BSPS.
Ia menyebut penyelidikan masih pada tahap awal. Saat ini, Kejari tengah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak untuk klarifikasi.
“Kami sudah memanggil 12 orang, terdiri dari 10 aparat desa dan 2 pejabat dinas. Belum semua dipanggil karena kami masih ambil sampel untuk melihat pola pelaksanaan program,” ujar Slamet.
Ia menegaskan, pemanggilan tidak hanya terbatas pada pihak desa, tetapi juga akan melibatkan pihak toko penyedia material, pendamping hingga Koordinator Kabupaten (Korkab) BSPS.
“Semua akan dipanggil sesuai prosedur. Tidak ada yang dikecualikan,” katanya.
Slamet menjelaskan, hasil klarifikasi tersebut akan dikaji dan dilaporkan ke Kejati Jatim untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Namun ia menegaskan proses ini membutuhkan kehati-hatian.
“Selama belum ada kesimpulan, kami tidak ingin tergesa-gesa. Kami junjung asas praduga tak bersalah,” ucap Slamet.
Ia juga memastikan, jika nantinya Kejati Jatim ingin mengambil alih penyelidikan, Kejari Sumenep siap menyerahkan sepenuhnya.
“Yang jelas kami fokus pada pengumpulan data dan klarifikasi secara menyeluruh. Ending-nya nanti akan terlihat setelah semua proses berjalan,” pungkasnya.
Jurnalis Serikat News Sumenep, Jawa Timur
Menyukai ini:
Suka Memuat...