KLAIM
Beredar sebuah narasi terkait daftar biaya terbaru di Indonesia. Narasi ini beredar di media sosial. Adalah akun facebook Hendy Saputra yang turut mengunggah sebuah tangkapan layar, Minggu 31 Januari 2021. Pada tangkapan layar itu terdaftar narasi atau daftar biaya tilang terbaru.
FAKTA
Klaim bahwa pihak berwenang mengeluarkan daftar biaya tilang terbaru sebagaimana pada tangkapan layar tersebut, adalah salah. Pihak kepolisian telah memberikan klarifikasi.
Divisi Humas Polri menegaskan daftar biaya tersebut hoaks. Pada penjelasannya pesan bohong tersebut lebih panjang dan diklaim ada instruksi langsung dari Kapolri baru.
Berikut selengkapnya:
“Telah beredar informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp yang mengatakan bahwa Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap Polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta/1 orang warga, serta yang menyuap akan dikenakan hukuman 10 tahun.
Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX!
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut.
Be Smart Netizen
Saring Sebelum Sharing
#Hoax.”
Referensi:
https://www.medcom.id/telusur/cek-fakta/4KZz966K-cek-fakta-beredar-daftar-biaya-tilang-terbaru-ini-faktanya
https://www.facebook.com/DivHumasPolri/posts/4350322691663220
https://archive.md/ucZUh
SerikatNews.com adalah media kritis anak bangsa. Menyajikan informasi secara akurat. Serta setia menjadi platform ruang bertukar gagasan faktual.
Menyukai ini:
Suka Memuat...